Merasa Dirugikan Pemberitaan Tambang Ilegal, Makrun Laliamu Akan Tempuh Jalur Hukum

SulutonlineManado, Merasa nama baiknya dicemarkan melalui pemberitaan sejumlah media terkait aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Linggoy dan Pasolo, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Makrun Markus Laliamu yang akrab disapa Akun akhirnya angkat bicara.

Dalam keterangannya pada Kamis, 10 Juli 2025, Akun secara tegas membantah tuduhan yang mengaitkan dirinya sebagai pelindung aktivitas pertambangan ilegal di dua lokasi tersebut.

“Saya bahkan tidak tahu pasti di mana lokasi yang dimaksud. Bagaimana bisa saya disebut terlibat?” ujar Akun.

Ia juga menepis tudingan memiliki hubungan dekat dengan seorang warga negara asing bernama Sie You Ho, yang dilaporkan terlibat dalam pengelolaan tambang ilegal. Menurutnya, ia hanya sempat mengenal nama tersebut pada tahun 2019 saat terjadi konflik internal di tubuh PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ), namun sejak saat itu tidak ada lagi kontak atau pertemuan.

“Saya tidak pernah lagi melihat orang itu di Sulawesi Utara, termasuk di Ratatotok,” lanjutnya.

Sebagai Koordinator Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) untuk Kabupaten Mitra, Akun menyatakan keberatan karena namanya dimuat dalam pemberitaan tanpa adanya upaya konfirmasi dari pihak media.

“Nama dan foto saya dipublikasikan, tapi tidak ada satu pun wartawan yang menghubungi saya untuk klarifikasi. Ini mencoreng nama baik saya,” ucapnya dengan nada kecewa.

Atas kejadian ini, Akun berencana mengambil langkah hukum dengan melaporkan media-media yang bersangkutan ke Dewan Pers dan pihak kepolisian. Ia menyebut akan menempuh jalur hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta dugaan pencemaran nama baik.

“Saya akan segera melaporkannya. Jurnalisme tidak boleh dijalankan secara serampangan dan merugikan individu tanpa dasar yang jelas,” tutupnya.(pr)

Telah dibaca: 283

Budi Rarumangkay

Berita sejenis