Manado-Berdasarkan Keputusan Walikota melalui Sekretaris Kota Manado Micler Lakat pada tanggal 21 Januari 2020 bahwa Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Calaca Resmi dikelola PD Pasar Manado. Dimana TPI Sebelumnya ditangani Dinas Pertanian, Kelautan dan Perikanan (DPKP) Kota Manado.
Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Stenly Suwuh menjelaskan, pengesahan ini sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 ayat 1 dan 4, menyangkut pengelolaan bahwa radius 50 meter adalah tanggung jawab PD Pasar.
“Terkait pengalihan TPI kami akan menata lebih baik lagi dari pada keadaan yang tampak sekarang, setelah ada persetujuan dari DKPP melalui surat keputusan,” ujar Suwuh, Rabu (04/03/2020).
Lanjut dia, PD Pasar selaku pengelola yang baru langsung mengadakan agenda kerja sebagai wujud tanggung jawab dengan meningkatkan rasa nyaman dalam berdagang maupun keuntungan untuk para pedagang.
Langkah ini juga, lanjut Suwuh diambil guna membangun iklim harmonis antar-pedagang yang disebutnya kecewa karena menilai tempat lelang iklan dijadikan lokasi jualan.
Terkait tanggapan dari DPRD bahwa PD Pasar menabrak aturan, dijelaskan Suwuh, legislatif sejatinya punya hak imunitas yang dilindungi UUD 1945.
“Tapi berilah kami kepercayaan sebagai pihak pengelola, karena PD Pasar menjalankan sesuai Perda yang berlaku, karena kritikan juga akan menjadi pemicu semangat kerja dan upaya di jajaran PD Pasar Kota Manado,” ungkap mantan Dirut PDAM ini. (tim/sulutonline)