Manado-Dalam rangka pemulihan dan peningkatan pertumbuhan ekonomi di Kata Manado dcmi mewujudkan masyarakat yang produktif dan aman dari COVID 19 dengan mempcrhatikan Peraturan Gubemur Sulawesi Utara Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Batu Menuju Masyarakat Produktif Dan Aman COVID 19 di Provinsi Sulawesi Utara.
Maka perlu mengatur beberapa pedoman untuk Operasiona Usaha Kuliner di Kota Manado seperti Restoran, Rumah Makan, Rumah Kopi, da_nusaha sejenis lainnya, wajib melaksanakan ketentuan sebagai berikut:
- Kepada pelaku usaha kuliner agar tetap memperhatikan pcnerapan upaya pencegahan dan pengendalian COVID 19 dengan melakukan prosedur:
- Menyediakan sarana cuci tangan pakaj sabun atau handsanitjzer di pintu masuk dan teempat lain yang mudah diakses pengunjung.
- Mewajibkan setiap orang yang akan masuk untuk mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.
- Mewajibkan pekerja menggunakan masker selama bekerja dan memastikan peketja mcmahami COVID 19 dan care pencegahannya.
Untuk lengkapnya dapat membaca Surat Edaran Walikota dibawah ini : (tim/sulutonline)
Telah dibaca: 46