Manado – Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Agus Fatoni menegaskan pentingnya pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran yang ideal dalam mengelola sampah.
“Terkait dengan pembiayaan, pembiayaan yang bisa dilakukan khususnya dalam penangan sampah di daerah yang pertama bisa bersumber dari DAK fisik dan non fisik itu yang pertama dimana DAK fisik ada pada sub bidang kementerian lingkungan hidup dan DAK non fisik itu ada pada bantuan layanan pengelolaan sampah,” tegas Fatoni dalam acara Webinar Series Keuda Update ke-15 bertajuk Perencanaan dan Penganggaran Pengelolaan Sampah di Daerah secara virtual, Senin (18/4/2022).
Menurut Fatoni, Pemda harus meningkatkan proporsi anggaran melalui beberapa skema pendanaan yang mendukung pembangunan pengelolaan sampah di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), baik provinsi maupun kabupaten/kota masing-masing.
“Penganggaran juga bisa dianggarkan di pendapatan sumber pendapatan yang sah yang ada dalam APBD sehingga dari sisi penganggaran ini telah dibuka ruang agar penanganan sampah bisa lebih baik lagi. jadi didaerah silahkan bisa mengalokasikan penganggaran ini baik tadi yang bersumber DAK maupun yang bersumber dari pendapatan daerah itu sendiri,” jelas Fatoni.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, pengalokasian dana itu bisa bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), Pendapatan Asli Daerah (PAD), ataupun pendapatan lain-lain yang sah. Penganggarannya bisa dimulai sejak awal, seperti dari Musrenbang. Namun apabila di tengah perjalanan belum dianggarkan, karena ini juga penting dan prioritas, maka bisa dilakukan dengan penggeseran anggaran.
“Selain itu bisa juga dengan melakukan perubahan APBD,” tutur Fatoni.
Dalam kesempatan itu, Fatoni juga mengingatkan pemda untuk mendorong peningkatakan sarana dan prasarana terkait pengelolaan sampah. Strateginya dengan cara membangun model kerja sama bisnis dengan pihak ketiga.
“Pemerintah daerah juga bisa bekerjasama dengan badan usaha, jadi kita bisa menggunakan kerjasama dengan badan usaha, kerjasama pemerintah dengan badan usaha KPBU, kalau daerah namanya KPDBU,” jelas Fatoni. (sulutonline)