Sulutonline – Manado, Suasana memanas dan nyaris berujung bentrok fisik antara dua kuasa hukum terjadi saat proses eksekusi lahan di kawasan Citraland Kairagi, Manado, Jumat (22/8).
Dua pengacara, yakni Mario Wagiu, SH selaku kuasa hukum penggugat, dan Doan Tagah, SH sebagai kuasa hukum tergugat, terlibat adu mulut sengit setelah tim dari Pengadilan Negeri (PN) Manado meninggalkan lokasi.
Ketegangan ini pecah setelah proses eksekusi secara damai berupa pematokan pagar di lahan sengketa batal dilaksanakan oleh tim eksekusi PN Manado. Kedua kubu saling menyalahkan atas batalnya pelaksanaan eksekusi.
Kuasa hukum penggugat, Mario Wagiu, SH, menjelaskan bahwa kliennya yang berinisial HW telah memenangkan perkara perdata melawan pihak Citraland Kairagi melalui putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 215/Pdt.G/2024/PN Mnd.
“Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa pihak Citraland telah melakukan perbuatan melawan hukum melalui pembongkaran, penggusuran, serta penghilangan batas tanah milik klien kami secara tidak sah. Pengadilan juga memerintahkan agar posisi tanah tersebut dikembalikan ke keadaan semula,” ujar Mario.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa pihaknya telah mengikuti seluruh proses sesuai arahan pengadilan, termasuk menghadiri agenda aanmaning (teguran eksekusi) yang dilaksanakan pada 14 Agustus 2025. Dalam pertemuan itu, lanjut Mario, disepakati bahwa eksekusi akan dilakukan secara damai pada 22 Agustus 2025.
“Pihak Citraland dalam pertemuan itu menyatakan akan menyerahkan lahan secara sukarela dan tanpa perlawanan. Tapi di lapangan, mereka justru menyampaikan keberatan karena ketidakhadiran pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional). Padahal BPN Manado juga telah kami tarik sebagai turut tergugat dalam perkara ini,” ungkap Mario.
Karena keberatan tersebut, tim PN Manado memutuskan untuk menunda eksekusi hingga kehadiran BPN dapat dipastikan. Hal inilah yang memicu ketegangan antara dua tim kuasa hukum di lokasi.
Sementara itu, terkait pemasangan baliho di atas lahan sengketa, Mario menegaskan bahwa hal tersebut dilakukan sebagai langkah preventif untuk menghindari penyalahgunaan atau penguasaan oleh pihak lain.
“Pemasangan baliho itu bentuk penegasan kepemilikan yang sah, mengingat lahan tersebut sudah bersertifikat atas nama klien kami dan telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Anehnya, kuasa hukum Citraland justru melarang kami memasang baliho di atas tanah milik klien kami,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Citraland maupun BPN Manado terkait penundaan eksekusi tersebut.(pr)