Putusan Final Keadilan Ditegakkan : Tanah yang Lama Diperebutkan Kini Dipagari Pemilik Sah

 

SulutonlineManado, 29 Agustus 2025. Sengketa lahan antara Hengky Wijaya dan pihak pengembang CitraLand Kairagi memasuki babak baru. Melalui proses hukum yang panjang, kuasa hukum Hengky Wijaya, dipimpin Advokat Mario Wagiu, S.H., M.Si., C.CLE, dkk, berhasil memenangkan gugatan perbuatan melawan hukum. Sebagai tindak lanjut dari putusan pengadilan, tim hukum melakukan aksi pemagaran lahan di lokasi yang disengketakan.

Pemagaran tersebut dilakukan berdasarkan hasil pengukuran resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta didampingi oleh aparat dari Polresta Manado dan pihak pengadilan.

Namun, proses di lapangan tidak berjalan mulus. Ketegangan sempat terjadi antara pihak kuasa hukum Hengky dan perwakilan dari CitraLand Kairagi. Penyebab utamanya adalah perbedaan pandangan terkait batas lokasi tanah.

“Ada beberapa perbedaan pendapat mengenai titik lokasinya yang mana versi mereka dan versi kita. Cuma, kita berdasarkan putusan pengadilan dan itu hasil pengukuran dari Badan Pertanahan. Cuma tiba-tiba mereka bilang harus mengikuti pihak BPN yang tunjukkan. Secara aturan, ketentuan BPN tidak bisa menunjuk batas. Tapi alangkah baiknya sekarang kita sudah melakukan sesuai putusan pengadilan,” ujar Mario Wagiu perwakilan dari tim kuasa hukum Hengky Wijaya.

Tanah yang disengketakan memiliki luas total kurang lebih 12.000 meter persegi, namun menurut kuasa hukum, hanya sebagian kecil yang menjadi sumber permasalahan.

“Luas tanah kurang lebih 12 ribu meter, cuma yang ada indikasi yang jadi masalah itu sekitar 410 meter,” tambahnya.

Hingga saat ini, pemagaran tetap dilanjutkan dengan mengacu pada amar putusan pengadilan. Pihak Hengky Wijaya menegaskan bahwa semua langkah telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.(pr)

Telah dibaca: 7

Budi Rarumangkay

Berita sejenis