
Sulutonline – Manado, 23 Februari 2026. Dalam konferensi pers yang digelar sore tadi, Ronald memberikan klarifikasi atas beredarnya kabar bohong di media sosial yang menyebut dirinya sebagai “mafia besi tua” dan terlibat sengketa dengan Yosef Silvanus. Kabar tersebut pertama kali muncul melalui akun media sosial bernama Arnojo.
Ronald menegaskan bahwa dirinya dan Yosef Silvanus dalam keadaan baik serta tidak memiliki konflik apa pun.
Ia mengimbau masyarakat Sulawesi Utara, khususnya warga Minahasa, agar tidak terprovokasi isu yang dinilainya dibuat oleh pihak luar untuk memecah belah warga.
“Tanggal 23 Februari ini saya tegaskan, saya dan Kok Sengak baik-baik saja. Tidak ada masalah apa pun,” ujar Ronald.
Sengketa kapal faktanya Melibatkan Acun, bukan Ronald klarifikasi semakin diperkuat oleh penjelasan kuasa hukum Yosef Silvanus, yakni Nofri Lomboan dan Lius Lengkong, yang mendampingi Yosef dalam pelaporan ke Polda Sulawesi Utara.
Menurut para kuasa hukum, persoalan sebenarnya terkait transaksi jual beli kapal terjadi antara Yosef Silvanus dan Sulaiman (Acun), yang berdomisili di Kota Bitung. Acun dilaporkan pada 22 Januari lalu karena dianggap tidak memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian yang disepakati.
Dalam perjanjian tersebut, Acun berkomitmen melunasi transaksi jual beli kapal dalam waktu dua hingga tiga minggu setelah kegiatan scraping kapal dilakukan pada Juli. Namun, hingga Agustus, yang bersangkutan tidak kunjung melakukan pelunasan dan sulit dihubungi.
Karena dianggap tidak berkomitmen, Yosef akhirnya memutuskan menjual kapal tersebut kepada pihak lain. Hal inilah yang kemudian dipelintir oleh pihak tertentu hingga menimbulkan kesan bahwa Ronald terlibat dalam konflik jual beli kapal.
Upaya Hukum yang Sudah Ditempuh Pihak kuasa hukum menjelaskan bahwa mereka telah mengajukan gugatan pembatalan jual beli kapal antara Yosef dan Acun ke Pengadilan Negeri Manado.
Selain itu, mereka juga meminta Polda Sulawesi Utara menghentikan sementara proses penyidikan terhadap Yosef, karena sengketa utama kini berada dalam ranah perdata.
“Jelas bahwa yang terjadi adalah wanprestasi dari pihak Acun, sehingga jual beli dapat dibatalkan menurut hukum. Dan terhadap Ronald, tidak ada masalah sama sekali,” tegas Nofri Lomboan.
Imbauan untuk Menjaga Kondusivitas
Menjelang perayaan Paskah dan bulan Ramadan, Ronald meminta pihak-pihak tertentu untuk tidak memanfaatkan situasi dengan menyebarkan kabar palsu yang dapat mengganggu ketertiban dan merugikan masyarakat Sulawesi Utara.
Ia berharap aparat penegak hukum menindak tegas pelaku penyebaran hoaks yang memicu kegaduhan dan merusak keharmonisan warga.(pr)
