Regulasi atau Kepentingan? PT Xinfeng Gema Semesta Tunggu Keputusan Bupati Bolmong Terkait Investasi Tambang Emas

Sulutonline – Rencana investasi PT Xinfeng Gema Semesta dalam bidang pertambangan emas di kawasan perkebunan Oboy, Desa Pusian, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), tengah menjadi perhatian publik. Perusahaan ini telah menyampaikan minatnya secara resmi kepada Pemerintah Kabupaten Bolmong, dan saat ini tengah menunggu keputusan Bupati Yusra Alhabsi.

Kunjungan manajemen PT Xinfeng ke Pemerintah Kabupaten Bolmong pekan lalu disambut baik oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bolmong. Kepala DLH Bolmong, Aldy Pudul, membenarkan bahwa perusahaan tersebut menyatakan niatnya untuk berinvestasi dan telah diberikan sejumlah syarat yang harus dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kami menyambut baik rencana investasi mereka, namun kami juga sudah menyampaikan bahwa semua persyaratan harus dipenuhi sesuai regulasi, termasuk koordinasi dengan Dinas ESDM, Kehutanan, serta instansi lingkungan hidup baik di tingkat kabupaten maupun provinsi,” ujar Aldy.

Ia juga menambahkan bahwa wilayah yang dimaksud masuk dalam konsesi milik PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM), sehingga PT Xinfeng wajib memperoleh persetujuan resmi dari pemilik konsesi sebelum melanjutkan aktivitas.

Pertemuan lanjutan antara manajemen PT Xinfeng dan Bupati Bolmong direncanakan akan berlangsung pada bulan Agustus mendatang. Dalam pertemuan tersebut, akan dibahas apakah syarat-syarat yang sudah disampaikan dapat dipenuhi oleh pihak perusahaan.

Ketua DPD Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Sulawesi Utara, Firdaus Mokodompit, turut mengomentari hal ini. Ia menilai bahwa peluang investasi harus disambut, namun tetap mengedepankan aturan yang berlaku.

“Ini adalah momentum baik bagi Bolmong, tetapi keputusan Bupati harus selektif dan berpijak pada kepatuhan terhadap regulasi. Tujuannya agar tidak merugikan masyarakat sekitar tambang dan para petani,” katanya.

Firdaus juga menyatakan keyakinannya terhadap integritas Bupati Yusra Alhabsi yang sebelumnya pernah menjabat dua periode sebagai anggota DPRD Sulut.

“Saya yakin Bupati Yusra paham aturan dan tidak akan mengorbankan kepentingan publik hanya demi ‘pundi-pundi’. PT Xinfeng harus memenuhi seluruh izin dan regulasi yang disyaratkan, termasuk WIUP, IUP, IUPK, IPR, SIPB, IPPKH, RPTKA, BKPM, serta persetujuan dari pemilik konsesi, yakni PT JRBM,” tegas Firdaus.

Sampai berita ini diturunkan, pihak media masih terus berupaya memperoleh pernyataan resmi dari Bupati Yusra Alhabsi terkait rencana investasi tersebut.(pr)

Telah dibaca: 3

Budi Rarumangkay

Berita sejenis