Rp1,7 Miliar Jadi Sengketa, Kuasa Hukum Jimmy Lii Tantang Bukti di Pengadilan

SulutonlineManado, Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp1,7 miliar mengguncang ranah hukum Sulawesi Utara. Nama pengusaha Jimmi Lii Polandus kini ikut terseret dalam laporan yang dilayangkan ke Polda Sulut. Tak hanya Polandus, seorang pejabat berinisial EP juga dikaitkan dalam pusaran perkara tersebut.

Laporan resmi disampaikan oleh kuasa hukum pelapor, Deymer Malonda, SH, MH. Namun pihak Polandus tak tinggal diam. Dalam konferensi pers pada Jumat (27/6), tim hukum yang dipimpin oleh Marchel Mewengkang, SH, menyampaikan bantahan keras terhadap semua tuduhan.

“Ini hanya asumsi tanpa dasar. Klien kami tidak memiliki utang apa pun, apalagi dengan pejabat yang disebut-sebut itu. Kalau merasa dirugikan, buktikan saja di pengadilan,” tegas Marchel.

Kwitansi Tanpa Tanda Tangan dan Transfer ke Rekening Anak

Marchel menyoroti bukti yang dibawa oleh pelapor, termasuk kwitansi yang disebut-sebut sebagai bukti transaksi, namun menurutnya tidak ditandatangani langsung oleh Jimmi Polandus dan bahkan tanpa materai. Selain itu, dana sebesar Rp200 juta yang disebut bagian dari pinjaman disebut justru ditransfer ke rekening anak Polandus.

“Transaksi itu pun bukan dalam konteks pinjaman atau utang-piutang,” jelasnya.

Isu Alphard Hybrid dan Dugaan Suap

Kasus ini semakin menarik perhatian setelah muncul klaim bahwa sebuah mobil Toyota Alphard Hybrid 2024 menjadi bagian dari aset yang disengketakan. Marchel menepis pernyataan tersebut.

“Mobil itu bukan objek jaminan apa pun. Tidak ada perjanjian yang menyatakan mobil itu dijaminkan,” ujarnya.

Sementara itu, tudingan terkait dugaan suap juga dibantah keras. “Kalau memang ada uang miliaran yang disebut-sebut mengalir, silakan tunjukkan siapa penerimanya,” tantang Marchel.

Sorotan Terhadap KTA, Respons Santai dari Kuasa Hukum

Marchel sendiri sempat disorot terkait status Kartu Tanda Advokat (KTA) miliknya. Ia menanggapinya dengan tenang.

“Kalau hakim minta, saya siap tunjukkan. Tapi bukan kewenangan kuasa hukum lawan untuk mempertanyakannya,” ucapnya.

Menutup pernyataan, Marchel menyatakan bahwa pihaknya siap menghadapi proses hukum secara terbuka. “Semua akan terungkap di pengadilan. Publik bisa menilai sendiri mana fakta, mana yang hanya ilusi,” pungkasnya.

Dengan berbagai pernyataan yang saling bertolak belakang antara pihak pelapor dan tim kuasa hukum terlapor, perkara ini kini memasuki babak baru di jalur hukum. Semua pihak diminta untuk menghormati proses penyelidikan yang tengah berjalan.

Pada akhirnya, pengadilan akan menjadi tempat untuk menguji kebenaran dari setiap klaim dan bantahan yang muncul. Masyarakat pun diharapkan untuk menunggu hasil resmi tanpa terpengaruh opini sepihak yang berkembang di ruang publik.(pr)

Telah dibaca: 1

Budi Rarumangkay

Berita sejenis