
Sulutonline – Manado, 01 April 2026. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) mengungkap dugaan korupsi dana bantuan pascabencana erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro tahun 2024 dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp22 miliar. Dalam perkara ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memiliki peran berbeda dalam penyimpangan penyaluran bantuan bagi korban bencana.
Asisten Tindak Pidana Khusus (AsPidsus) Kejati Sulut, Zein Yusri Munggaran, SH, MH, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup terkait proses penyaluran bantuan yang tidak berjalan sesuai aturan.
Tersangka berinisial DDK yang menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sitaro diduga mengetahui dan mengendalikan proses penyaluran bantuan, namun tidak melakukan pengawasan secara maksimal sehingga membuka peluang terjadinya penyimpangan.
Sementara itu, JS selaku Pelaksana Tugas Kepala BPBD Sitaro diduga terlibat langsung dalam pelaksanaan teknis distribusi bantuan. Ia disebut berperan dalam pengelolaan sejumlah anggaran, termasuk Bantuan Stimulan Perumahan (BSP), Dana Siap Pakai (DSP), serta Dana Tunggu Hunian (DTH), yang pelaksanaannya dinilai tidak sesuai prosedur yang berlaku.
Peran lainnya juga disematkan kepada JO, mantan Penjabat Bupati Sitaro, yang diduga mengetahui adanya keterlambatan penyaluran bantuan, khususnya Dana Siap Pakai. Meski sempat menyatakan komitmen untuk menuntaskan penyaluran pada Maret 2025, realisasi bantuan justru baru dimulai pada Juni 2025 tanpa tindakan tegas untuk mempercepat proses.
Sedangkan DT yang berasal dari pihak rekanan diduga terlibat dalam pengadaan material bantuan yang tidak sesuai ketentuan. Pengadaan tersebut mencakup penggunaan toko atau penyedia yang tidak memenuhi standar prosedur.
Selain empat tersangka tersebut, penyidik juga menemukan dugaan peran pejabat berinisial DK yang disebut tidak menjalankan kewajibannya dengan baik, terutama dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban kepada BNPB, sehingga diduga turut menyebabkan terjadinya penyimpangan.
Kejati Sulut menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan menjadi langkah awal untuk memperkuat pengawasan terhadap penyaluran bantuan pemerintah.
“Mari kita mulai bersih-bersih Sulawesi Utara. Kalau tidak sekarang, kapan lagi,” tegas pihak Kejati Sulut.
Penyidik memastikan proses hukum akan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara apabila ditemukan keterlibatan pihak lain. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting agar pengelolaan dana bantuan bencana di masa depan dapat berjalan lebih akuntabel, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan.(pr)
