SBSI dan KSPI Dukung Pergub Sulut No. 44 tahun 2020


Manado-Dua organisasi buruh yakni, Serikat Buruh Sejahterah Indonesia (SBSI) Sulut dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Sulut menyatakan mendukung penuh penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) Sulut No. 44 tahun 2020.

Pergub tersebut berisi Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman (AKB-M2PA) COVID-19 di Provinsi Sulawesi Utara.

Lucky Sanger, Ketua Serikat Buruh Sejahterah Indonesia (SBSI) Sulut Lucky Sanger dalam press conference, Rabu (01/07/2020) memberikan apresiasi dengan dikeluarkannya Pergub no. 44 tahun 2020 ini.

Sanger berharap pemerintah provinsi Sulawesi Utara dalam hal ini Disnakertras Sulut untuk dapat lebih intens melihat masalah ketenagakerjaan karena banyak buruh yang saat ini sudah dilakukan PHK dan dirumahkan.
Dimana mereka sendiri sebernarnya memiliki tanggungan keluarga yang harus dipenuhi.

“Yang paling penting bagi mereka para buruh adalah masalah “kampung tengah” karena kalau mereka juga tidak makan, maka mereka juga bisa mati, bukan dengan Covid tapi mati dengan kelaparan, jadi harus di pikirkan besama karenanya Sinergitas antara pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk melihat permasalahan lebih serius lagi,” ujar Lucky yang juga menyampaikan bahwa saat ini memiliki 10 ribu anggota.

Senada dengan itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Sulut Hardy Semboeng, menyebutkan, sangat mendukung penerapan Pergub Sulut No. 44 tahun 2020.

Semboeng mengusulkan jika ditemui ada masyarakat yang tidak mentaati protokol kesehatan agar dapat di berikan sanksi yang tegas, dengan segera mengeluarkan payung hukumnya.

“Saya harap ini harus ada payung hukumnya,”tegas Semboeng.

Hardy Semboeng juga menyoroti sarana prasarana cuci tangan yang ada di tempat umum Mall dan lain-lain masih dirasa kurang cukup memadai,

“Masih harus perlu ditambah agar masyarakat lebih mudah mencuci tangan, protokol kesehatannya harus lebih diperjelas, jangan cuma himbauan-himbauan cuci tangan,”tutup Semboeng.

Sementara itu dari data yang dihimpun dari Disnaker-tras Sulut untuk Pekerja yang dirumakan adalah 6.952 orang dan yang terbanyak berasal dari Kota Manado adalah sebanyak 5.507 orang.

Sedangkan untuk pekerja yang di PHK yang terdampak adanya Covid-19 di Provinsi Sulut adalah sebanyak 1.964 Orang yang telah dilakukan oleh 72 perusahaan di Provinsi Sulawesi Utara. (tim/sulutonline)

Telah dibaca: 296

Budi Rarumangkay

Berita sejenis