Sengketa Lahan Sea Memanas : PH Noch Sambouw Ungkap Dugaan Manipulasi Dokumen

SulutonlineManado, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Utara melalui Subdit Harda kembali memeriksa pelapor dan sejumlah saksi terkait dugaan pemalsuan dokumen dalam sengketa lahan di wilayah Sea.
Pemeriksaan dilakukan pada Jumat (13/02/2026) di Polda Sulut.

Pelapor bersama saksi-saksi, termasuk dan , kembali hadir memberikan keterangan tambahan.

PH juga datang ke Polda hari ini untuk menambah dan memperkuat keterangan saksi, khususnya terkait dugaan penggunaan dokumen yang dinilainya bermasalah dan mempengaruhi proses sengketa sejak 1999.

Sambouw menyoroti Akta Jual Beli (AJB) Nomor 203/2019, tertanggal 12 November 2019, yang menurutnya penuh kejanggalan. Dokumen tersebut dibuat oleh PPAT dan digunakan oleh pihak berinisial J.W. serta R.W., yang diketahui mewakili perusahaan dalam persidangan di Manado.

Pada Pasal 2 AJB disebutkan bahwa tanah tidak berada dalam sengketa. Namun Sambouw menegaskan bahwa sejak 1999, lahan tersebut jelas menjadi objek sengketa fisik maupun yuridis.

Ia merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, yang mewajibkan PPAT menolak pembuatan akta jika objek tanah sedang disengketakan.

Sambouw juga menyoroti posisi , yang dalam AJB dilaporkan bertindak sebagai kuasa penjual berdasarkan surat kuasa dari M.M., namun sekaligus tercatat sebagai pembeli.

Menurutnya, hal tersebut tidak wajar dan melanggar prosedur, terutama karena pemilik tanah tidak hadir ketika AJB dibuat. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa akta tersebut cacat hukum.

Berdasarkan keterangan Johan Pontororing yang disampaikan melalui Sambouw, terdapat pula dugaan penggunaan surat keterangan palsu yang diterbitkan oleh Hukum Tua Disamalulain II. Surat itu menyatakan bahwa Yan Mumu, Mincik Mumu, dan Doni Mumu adalah masyarakat ekonomi lemah.

Namun menurut Johan, ketiganya adalah keluarga berada dan memiliki beberapa rumah di Malalayang, Sario, Keliak, dan Renotana, serta memiliki perusahaan . Dengan demikian, isi surat tersebut dipertanyakan keabsahannya.

Sambouw menegaskan bahwa AJB 203/2019 juga melanggar Pasal 39 ayat 1 PP 24/1997, yang melarang PPAT membuat akta apabila pihak penjual atau pembeli diwakilkan melalui surat kuasa mutlak. Dalam AJB tersebut, J.W. terlibat sebagai penjual sekaligus pembeli, sehingga akta dinilai cacat secara yuridis.

Subdit Harda menyampaikan bahwa penyidik akan terus mendalami dugaan pemalsuan dokumen, termasuk keabsahan AJB 203/2019 dan dokumen yang terkait dalam proses sengketa tanah Sea.

Sengketa yang telah berlangsung lebih dari dua dekade ini kembali mencuat setelah muncul dugaan penggunaan dokumen yang tidak sesuai ketentuan hukum.(pr)

Telah dibaca: 1

Budi Rarumangkay

Berita sejenis