Sidang Kasus Margaretha Makalew: Pasal Pemalsuan Diduga Muncul ‘Siluman’

SulutonlineManado, Sidang dakwaan terhadap Margaretha Makalew di Pengadilan Negeri Manado memunculkan fakta-fakta baru yang dinilai akan melemahkan posisi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam persidangan yang digelar Rabu (10/9/2025), lima orang saksi JPU gagal menjawab sejumlah pertanyaan kunci yang dilontarkan kuasa hukum terdakwa.

Kuasa hukum terdakwa, tim yang dipimpin oleh Santrawan Paparang dan Hanafi Saleh, mengungkap bahwa saksi-saksi tidak bisa menjawab soal kepemilikan tanah yang disengketakan, yang menjadi pokok dari dakwaan JPU. Santrawan mengatakan bahwa dalam sengketa perdata sebelumnya, kliennya telah delapan hingga sembilan kali menang.

Selanjutnya, Hanafi menyoroti penambahan Pasal 263 KUHP (pemalsuan dokumen) dalam dakwaan, yang menurutnya adalah tindakan “siluman” oleh penyidik. Menurut Hanafi, dari awal pemeriksaan, Pasal 263 tidak pernah disebutkan dalam BAP terhadap pelapor maupun saksi.

Dalam persidangan, penasihat hukum meminta agar majelis hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan penyidik pembantu, Suyono Wiyanto, guna memberikan keterangan terkait pertanyaan-pertanyaan yang dianggap belum ada jawaban.

Selain itu, tim kuasa hukum juga mempermasalahkan Berita Acara Pemeriksaan Rudy Gunawan yang diserahkan pada 17 Maret 2025. Dijelaskan bahwa BAP tersebut tidak memuat satu pun kata “pemalsuan”, padahal Pasal 263 adalah tuduhan pemalsuan dokumen.

Kelima saksi menyatakan bahwa selama pemeriksaan oleh penyidik Polda Sulut mereka tidak pernah diberitahu bahwa perkara ini melibatkan Pasal 263 KUHP (pemalsuan) maupun Pasal 167 KUHP (penyerobotan). Yang lebih mencekik, Pasal 263 menurut kuasa hukum baru muncul di resume dan sampul perkara, bukan di dokumen pemeriksaan awal.

Pada kesempatan memberikan tanggapan, Margaretha Makalew dikenal dengan panggilan Eta membantah bahwa baliho / plang yang dijadikan barang bukti adalah palsu dan miliknya. Ia menyebut plang tersebut pernah rusak dan diganti oleh pihak lain.

Saat hakim menanyakan hal ini kepada saksi pertama, jawabannya mengejutkan: saksi tersebut menyerahkan “masalah itu kepada Tuhan.”

Saksi yang muncul dalam persidangan atas nama JPU antara lain:

  • Rudy Gunawan, pelapor yang diwakilkan Darma Gunawan
  • Lurah Paniki Bawah dan mantan lurah Paniki Bawah
  • Perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Manado

Sedangkan tim kuasa hukum selain Santrawan dan Hanafi juga didampingi oleh Marcsano Wowor, Muhamad Faisal Tambi, dan Renaldy Muhammad.

Ketiadaan unsur pemalsuan dalam dokumen awal bisa menjadi celah hukum yang besar, jika memang pasal pidana tersebut tidak pernah diberitahukan secara resmi kepada saksi atau pihak terdakwa sejak awal.

Validitas bukti dan proses hukum perlu diperiksa, terutama mengenai apakah prosedur penambahan dakwaan pasal telah sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Pihak JPU kemungkinan harus menyiapkan argumen dan dokumen tambahan termasuk berkas P-19 untuk mempertahankan dakwaan jika terus ada pertanyaan tentang transparansi dan kejelasan berkas perkara.”pr”

Telah dibaca: 5

Budi Rarumangkay

Berita sejenis