Tak Ada Instruksi ‘Hilangkan ODSK’ dari RSUD Pemprov Sulut, Gubernur Yulius Duga Ada Upaya Membenturkan dengan Penguasa Terdahulu

 

Manado – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Yulius Selvanus mengklarifikasi pencopotan papan nama ODSK di RSUD Provinsi Sulut, bukan atas perintahnya.

Kepada wartawan usai rapat paripurna di DPRD Sulut, Kamis (03/07/2025), gubernur dengan tegas menyatakan dirinya dan Wagub Victor Mailangkay tak pernah memberi instruksi untuk menghilangkan nama tersebut.

“Tidak ada instruksi. Jadi kalau ada seperti itu, ada orang yang sengaja tabrakan saya dengan pejabat lama,” tukasnya.

Menurut Gubernur Yulius, dirinya bahkan mengapresiasi Gubernur sebelumnya yang berhasil membangun Rumah Sakit ketika kita semua diperhadapkan pandemi Covid-19 lalu.

Diberitakan sebelumnya, Asisten I Sekprov yang juga Pelaksana Harian Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Daerah Sulut Denny Mangala mengungkapkan, ODSK yang merupakan akronim dari Optimalisasi Daerah Sehatkan Keluarga bukan nama baku dari Rumah Sakit tipe B tersebut.

Ini diungkapkan Mangala kepada wartawan, Senin (30/6/2025) usai nama rumah sakit yang dibangun era Gubernur Olly Dondokambey dan Wagub Steven Kandouw (OD-SK) berpolemik.

Menurutnya, penamaan RSUD tersebut terkait dengan ketentuan Permendagri Nomor 85 Tahun 2022.

Di situ diatur bahwa setiap rupa bumi, baik alami maupun buatan diberi nama.

“Dalam permendagri itu antara lain disebutkan rupa bumi diberi nama bisa digunakan nama orang, tapi orang itu sudah meninggal minimal lima tahun, dan harus dimusyawarahkan,” tegasnya.

Sementara untuk pemberian nama rumah sakit karena merupakan fasilitas publik, harus melalui mekanisme.

Ia mengungkpakan rumah sakit tersebut merupakan Rumah Sakit Umum Daerah Tipe B Sulut yang ditetapkan secara legal dalam Peraturan Gubernur Sulut Nomor 12 Tahun 2022 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja perangkat daerah.
Mangala menegaskan dasar nomenklatur RSUD sudah sangat jelas dan memiliki pijakan hukum yang sah.

“Nama RSUD Tipe B Provinsi Sulut telah diatur sejak tahun 2022 dalam Pergub Sulut Nomor 12 Tahun 2022. Jadi nama RSUD telah sesuai dengan kebutuhan penataan kelembagaan dan penguatan fungsi layanan kesehatan publik,” ujar Mangala, Senin (30/6/2025).

Mengacu pada Pasal 135 ayat (1) dalam Pergub tersebut, UPTD RSUD Tipe B Sulut memiliki tugas utama memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna, serta menjalankan penugasan teknis yang diberikan oleh pimpinan.

“Ada lebih dari 29 fungsi lainnya yang dijabarkan secara rinci dalam lampiran Pergub.
Ini menunjukkan bahwa RSUD bukan hanya tempat pelayanan medis, tapi juga pusat manajemen kesehatan daerah yang kompleks dan strategis,” tambah Mangala.

Menurut Mangala, nama ODSK sebelumnya lebih bersifat branding komunikasi publik yang erat dengan masa kepemimpinan terdahulu.
Namun, dari sisi struktur organisasi dan nomenklatur resmi di dalam dokumen hukum pemerintahan, sejak 2022 yang berlaku secara legal adalah RSUD Tipe B Provinsi Sulawesi Utara.

“Perlu kami tegaskan bahwa penyebutan ODSK hanya merupakan bagian dari identitas komunikasi, bukan nama hukum rumah sakit sebagaimana terdaftar dalam regulasi struktural perangkat daerah,” ujar Mangala.

Meski terjadi penyelarasan nama, Pemerintah Provinsi Sulut menegaskan bahwa fungsi utama RSUD tetap tidak berubah yakni memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi masyarakat Sulawesi Utara.

“Tidak ada yang dikurangi. Justru dengan penegasan nama RSUD, orientasi penguatan kelembagaan menjadi lebih profesional, birokratis, dan mudah dipetakan dalam sistem yang berlaku,” tandasnya.

Perubahan nama tersebut, tegas Mangala, bukan keinginan dari Gubernur Sulut Yulius Selvanus.

“Jadi ini harus kita bijaksanai dalam melihat perubahan ini. Sudah di masa kepemimpinan sebelumnya di atur dalam pergub. Karena sudah diatur harus ada penyesuaian. Harus saya luruskan, pak gubernur tidak anti dengan nama ODSK. Hanya saja memang karena aturan sebelumnya menjabat gubernur sudah ada kita harus ikuti. Tolong kita semua memahami,” tukasnya. (Sulutonline)

Telah dibaca: 4

Sulut Online

Berita sejenis