Sulutonline – Aktivitas pertambangan emas di kawasan perkebunan Oboy, Desa Pusian, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), kembali menjadi perhatian publik. Meski sebelumnya sempat dihentikan oleh Polres Bolmong dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) karena belum mengantongi izin lengkap, aktivitas di lokasi tersebut kini kembali berjalan dan telah menggunakan alat berat untuk mengeksplorasi area yang juga mencakup wilayah konsesi PT JRBM.
Di tengah meningkatnya sorotan, muncul informasi bahwa aktivitas tambang di lokasi itu kini melibatkan PT Xinfeng Gema Semesta. Namun, belum ada konfirmasi resmi dari pihak perusahaan terkait legalitas aktivitas mereka.
Menyikapi hal ini, Direktur PT BDL Ir. Bach Tinungki, yang juga mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Utara, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi pertambangan, terutama bagi perusahaan yang menggunakan alat berat.
“Pertambangan yang menggunakan alat berat, termasuk PT BDL, wajib memiliki izin. Kami mengikuti semua ketentuan. Kementerian ESDM mengakui perizinan kami. Bahkan, dalam pertemuan kami dengan Kementerian Kehutanan, mereka mengapresiasi kepatuhan kami terhadap aturan,” ujar Bach Tinungki.
Ia juga menyampaikan bahwa para direktur perusahaan tambang di Sulut sudah bertemu dengan Gubernur Sulut, Yulius Stevanus Komaling. Dalam pertemuan tersebut, Gubernur menegaskan bahwa pertambangan yang dilakukan secara manual masih diberi ruang, namun penggunaan alat berat tanpa izin akan ditindak tegas.
“Pak Gubernur tegas mengatakan, jika tambang emas menggunakan alat berat tanpa izin, maka harus ditindak. Tidak bisa satu perusahaan taat aturan, sementara yang lain bebas beroperasi seenaknya tanpa memperhatikan dampak lingkungan,” jelas Bach.
Sementara itu, Ketua DPD Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Sulut, Firdaus Mokodompit, kembali menyuarakan kritik atas aktivitas tambang emas di Oboy yang dinilai belum mengantongi dokumen resmi.
“Saat dihentikan oleh Polres dan DLH, seharusnya mereka melengkapi semua perizinan terlebih dahulu, bukan malah kembali beroperasi secara diam-diam,” ujar Firdaus.
Ia juga mempertanyakan kemunculan nama PT Xinfeng Gema Semesta yang baru muncul setelah aktivitas tambang disorot publik. Firdaus menduga pertemuan yang direncanakan antara PT Xinfeng dan Bupati Bolmong pada bulan Agustus bisa jadi hanya bermuatan lobi kebijakan untuk memuluskan kegiatan pertambangan yang belum berizin.
“Kalau tujuannya adalah investasi yang sah, tentu harus didorong. Tapi kalau hanya untuk mencari celah kebijakan agar aktivitas tanpa izin bisa tetap berjalan, saya yakin Bupati Yusra Alhabsyi tidak akan menyetujui itu,” tegasnya.
Firdaus juga menambahkan bahwa aktivitas pertambangan tanpa dokumen yang sah seharusnya sudah bisa dijadikan dasar tindakan hukum, apalagi jika mencaplok wilayah konsesi milik PT JRBM.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya mendapatkan klarifikasi resmi dari pihak PT Xinfeng Gema Semesta terkait legalitas aktivitas mereka di lokasi tambang Oboy.(pr)