Terdakwa Pemerkosa DJ Dituntut 8 Tahun Penjara

SulutonlineManado, YL alias Yudis, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap seorang Disc Jockey (DJ) di ruang Talent Pub Liquid Jalan Sudirman Pinaesaan – Wenang Manado, dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut). Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Kamis (5/9/2024).

JPU menyatakan YL bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf b UU RI Nomor 12 Tahun 2022. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, pidana penjara 8 tahun, menyatakan terdakwa tetap ditahan. Dikenai denda Rp.300 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan,” ucap JPU.

Dalam persidangan, JPU mengungkapkan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa adalah dampak meresahkan yang ditimbulkan terhadap masyarakat. Sementara hal yang meringankan adalah pengakuan terdakwa atas perbuatannya, serta rasa penyesalan yang ditunjukkannya.

Peristiwa pemerkosaan terjadi pada Selasa, 27 Februari 2024, sekitar pukul 03:00 Wita. Korban, yang saat itu sedang beristirahat di ruang Talent setelah bekerja sebagai DJ, tiba-tiba didatangi YL yang merupakan pengunjung Pub liquid. YL mematikan lampu dan langsung menghampiri korban, berusaha membuka paksa pakaiannya. Korban berteriak minta tolong, namun YL mendekap mulut dan hidungnya, lalu mencekik lehernya sambil mengancam akan menghabisi nyawanya jika terus berteriak.

YL kemudian memaksa korban melakukan tindakan seksual. Korban terus melawan dan sempat mendapat tamparan di pipi, namun YL tetap melancarkan aksinya. Setelah melakukan pemerkosaan, YL meninggalkan korban dan mengunci pintu dari luar. Korban kemudian menghubungi temannya untuk membuka pintu dan mendapatkan pertolongan.(Pr)

Telah dibaca: 20

Budi Rarumangkay

Berita sejenis