Terkait Dugaan Korupsi Dana Bansos Rp 800-an Juta Suami Istri Disabilitas Laporkan Pemkab Talaud Ke Pemprov dan Kajati Sulut

904955b4-bb8b-4996-bc62-2b8c3b0a933f.jpeg

Manado-Lagi-lagi Pemerintah Kabupaten Talaud tersandung masalah dugaan korupsi.

Kalo ini bantuan sosial bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Talaud yang diduga diselewengkan.

Hal tersebut terungkap saat, pasangan suami isteri disabilitas sejak lahir yakni Pemberian Manumbalang dan Maria Pumpodong, warga Kabupaten Talaud, menyambangi Kantor Gubernur Sulut, Kamis (25/9/23) siang.

Bersama kedua anaknya, Pemberian dan Manumbalang menyayangkan apa yang sudah terjadi di Talaud.

Dengan membawa Spanduk bertuliskan “Bantuan Sosial Penyandang cacat di Talaud diduga di Rampok, Moral Pejabat dipertanyakan, Meski Disabilitas Tak Pantaskah Kami Menerima Kebaikan”

Pemberian Manumbalang dalam orasinya, berharap Gubernur Sulut Olly Dondokambey dapat membatu pihaknya agar bantuan yang menjadi hak penyandang disabilitas dapat tersalurkan tepat sasaran.

“Lewat surat terbuka ini injinkan saya mewakili para individu penyandang disabilitas di kabupaten Talaud yang hatinya hancur dengan sederet perasaan terkoyak atas sebuah tragedi kemanusiaan, yaitu perampokan terselubung hak penyandang cacat di Talaud berkedok bantuan sosial, ” paparnya.

Ia melanjutkan, Perampokan terselubung berkedok bantuan sosial kepada penyandang cacat di kabupaten kepulauan Talaud menjadi bukti hilangnya respek bupati kepulauan Talaud terhadap nilai nilai kemanusiaan, karena bagi kami kalau bantuan terhadap penyandang cacat saja sudah diselewengkan maka pertanyaan yang paling sederhana adalah apa yang tersisa dari moral seorang pemimpin seperti ini.

“Saya menyadari bahwa jalan yang saya lalui hari ini bersama istri dan Kedua Putraku, Trimedya Yudhistira dan Jaya Widodo Manumbalang sungguh terjal dan berliku bahkan mungkin berakhir dengan penghinaan dan kriminalisasi sehingga kami memohon kehadiran Negara serta Mengharapkan atensi Presiden Republik Indonesia melalui Gubernur Sulawesi Utara Bapak Olly Dondokambey sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah untuk memberikan perlindungan dalam segala aspek kepada kami yang oleh negara juga disebut sebagai kaum rentan,” urai Manumbalang.

Masih kata Manumbalang, Pemerintah Daerah kabupaten Kepulauan Talaud semestinya berdasarkan amanat Konstitusi berkewajiban melindungi dan menghormati hak hak penyandang disabilitas, namun kenyataannya justru berbanding terbalik seratus delapan puluh derajat pahit dan menyakitkan, dimana Pemerintah Daerah kabupaten Kepulauan Talaud melalui Dinas Sosial dua kali mencairkan uang atas nama bantuan terhadap penyandang cacat yaitu pertama pada tanggal 02 April 2023 berdasarkan nomor Register SP2D 17.06/04.0/000020/LS/1.06.0.00.0.00.01.0000/P.02/4/2023 dengan nomenklatur Bantuan Sosial uang yang diserahkan kepada individu pada kegiatan rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas diluar panti sosial yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) di Dinas Sosial kabupaten Kepulauan Talaud sebesar Rp500.000.000,(Lima Ratus Juta Rupiah).

Dan yang kedua hanya sehari berselang yaitu tanggal 03 April 2023 Pemerintah Daerah Kepulauan Talaud melalui Dinas Sosial masih dalam nomenklatur yang sama kembali menggelontorkan uang sebesar Rp315.000.000,(Tiga Ratus Lima Belas Jutta Rupiah) dengan nomor_ Register SP2D 17.06/04.0/000022/LS/1.06.0.00.0.00.01.0000/ P.03/4/2023.

“Dan menjelang peringatan Hari Disabilitas Internasional pada tanggal 3 Desember 2023 mendatang, Saya mewakili kaum disabilitas dimanapun berada khususnya di kabupaten Kepulauan Talaud memohon penuh air mata kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Ir. Joko Widodo melalui Gubernur Sulawesi Utara Sebagai Perwakilan Pemerintah Pusat di Daerah untuk dapat melihat penderitaan kami,” ungkapnya.

Permohonan ini hanyalah didasari Nurani sebagai kaum Disabilitas mengingat Negara Republik Indonesia katanya selain menganut Pancasila dengan Kemanusiaannya yang Beradab juga salah satu Negara di Dunia yang telah menandatangani Konvensi Internasonal mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas (Convension on the Rights of Person with Disabilities) pada tanggal 30 Maret 2007 di New York dan telah diratifikasi lewat Undang Undang

Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas.

Bahwa Perlindungan terhadap kaum Disabilitas di Indonesia selain dijamin Undang Undang Nomor 19 Tahun 2011 tersebut yang memuat tentang hak-hak kaum Disabilitas dimana “Setiap penyandang disabilitas harus bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan martabat manusia, bebas dari eksploitasi, kekerasan dan perlakuan semena-mena, serta memiliki hak untuk mendapatkan penghormatan atas integritas mental dan fisiknya berdasarkan kesamaan dengan orang lain.

Termasuk didalamnya hak untuk mendapatkan perlindungan dan pelayanan sosial dalam rangka kemandirian, serta dalam keadaan darurat”.

“Kami berharap tidak ada lagi kasus dugaan perampokan bantuan yang diperuntukkan  bagi penyandang disabilitas,” keluhnya saat didampingi Kuasa Hukum Nelson Entimen, SH.

Manumbalang menegaskan, di Kabupaten Kepulauan Talaud, penyandang disabilitas diduga hanya di jadikan alat untuk mendatangkan bantuan untuk penyandang disabilitas.

“Kami meminta Kejaksaan, Aparat Penegakan hukum dapat menseriusi dugaan ini. Ini adalah kejahatan kemanusian,” ucap Entimen, sembari mengatakan bahwa sesudah di Pemprov, mereka akan melanjutkan melapor ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut.

Sementara Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (KesbangPol) Provinsi Sulut, Fery Sangian mewakili Gubernur Sulut Olly Dondokambey menerima kedatangan penyandang disabilitas tersebut, menegaskan atas nama Gubernur Sulut, pihaknya akan menindaklanjuti aduaan yang disampaikan.

“Ini adalah tragedi kemanusiaan yang menimpah penyandang disabilitas, khususnya di Talaud. Kami akan melaporkan ini ke Pak Gubernur, bahkan sampai ke KomnasHAM RI.

Hal ini tidak bisa dibiarkan,” tegasnya dihadapan korban dugaan kasus perampokan dana bantuan penyandang disabilitas di Kabupaten Kepulauan Talaud.

Ia mengungkapkan, bahwa Pemprov Sulut sudah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyandang Disabilitas.

“Perda Tentang Penyandang Disabilitas sudah disahkan Pemerintah Provinsi. Kepulauan Talaud adalah bagian dari Sulawesi utara. Oleh karena itu wajib menaati Perda yang sudah ditetapkan,” ujar Sangian.

“Ini masih dugaan yang disampaikan. Tapi kita bisa lihat didepan kita, mereka memang benar-benar penyandang disabilitas,” pungkasnya.

Usai menyampaikan Aspirasi, Pemberian Manumbalang menyerahkan dokumen dugaan kasus perampokan dana bantuan yang diperuntukan bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Kepulauan Talaud kepada Kepala KesbangPol Sulut, Ferry Sangian.(*/SulutOnline )

Telah dibaca: 151

Sulut Online

Berita sejenis