Manado – Ungguhan video provokasi di Medsos oleh Hillary Brigita Lasut (HBL) terkait kotak suara yang dibawah di Graha Gubernur mendapatkan tanggapan dari Pemerintah Provinsi Sulut dan KPU.
Menurut Kepala Dinas Komunikasi Informasi Persandian dan Statistik Provinsi Sulut melalui Kepala Bidang Publik Christian A.R. Iroth, tindakan provokasi yang dilakukan Caleg dari Partai Demokrat Hillary Brigita Lasut yang menuduh dan mencurigai kotak suara yang di bawah di Graha Gubernuran tidak mendasar.
Iroth menjelaskan, kemauan membawa kotak suara ke Graha Gubernuran bukan dari Pemerintah Provinsi Sulut. Melainkan dari KPU Manado sendiri melalui PPK yang membuat permohonan untuk mengamankan kotak suara di Graha Gubernur.
Selain itu kata Iroth, kotak suara di Graha Gubernuran dijaga oleh TNI/Polri, kemudian diketahui saksi-saksi dari pasangan calon. “Masa tidak percaya sama TNI/Polri yang menjaga kotak suara tersebut,” tanya Iroth.
Menurut Iroth, postingan HBL di media sosial sangat tendesius dan memprovokasi pendukungnya. Seharusnya sebagai anggota DPR RI dia memberikan kesejukan kepada pendukungnya. Dan melakukan cek dan ricek ke KPU dan TNI/Polri untuk mendapatkan informasi yang jelas.
“Jangan memprovokasi massa pendukungnya apalagi menuduh calon yang lain. Harusnya dia memberikan kesejukan kepada pendukungnya tidak membuat suasana jadi gaduh,” ungkapnya.
Sementara itu, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Wenang Joy Rawis, saat berada di lokasi pun menjelaskan sejumlah hal termasuk adanya peminjaman tempat (Graha Gubernuran) karena dinilai layak sebagai tempat penyimpanan kotak suara (sementara) yang sekaligus nantinya juga sebagai tempat pelaksanaan rapat pleno Kecamatan Wenang.
Menurutnya, PPK Kecamatan Wenang pada akhir bulan September 2023 lalu telah mengajukan permohonan pinjam pakai Graha gubernuran untuk tempat penyimpanan kotak dan rapat pleno kecamatan;
” Alasan peminjaman di tempat tersebut karena kantor Kecamatan Wenang tidak memadai untuk penampungan kotak dan giat rapat pleno kecamatan,” katanya.
Menurut dia, teman-teman PPK sudah mencari tempat lain di wilayah Kecamatan Wenang tetapi tidak ada yang memenuhi syarat, sehingga memutuskan untuk di Graha Gubernuran.
“Teman-teman PPK Wenang sempat menghubungi pengelola Wisma Montini milik Keuskupan Manado, namun tidak dibolehkan karena akan diadakan kegiatan lain,katanya.
Sehingga lanjutnya, koordinasi terkait peminjaman Graha Gubernuran sudah disetujui Panwascam Wanea sejak jauh-jauh hari, dan tidak ada larangan atau himbauan lain.
“Pertimbangan lainnya, (bangunan) Graha Gubernuran adalah fasilitas pemerintah dan itu bukan Rumah Dinas Gubernur,” pungkasnya.(*SulutOnline )