Manado – Terhitung 28 November 2023 Tenaga Honorer di lingkungan pemerintah akan dihapus, menyusul turunya Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022.
“Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN,”bunyi dalam poin 6 huruf b surat tersebut.
Menanggapi hal ini, Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Drs Steven OE Kandouw menyampaikan, Pemerintah Provinsi akan menjalankan kebijakan pemerintah pusat termasuk regulasi yang bersifat umum.
Namun kata Wagub Kandouw, terkait penghapusan tenaga honorer di daerah termasuk di Pemprov Sulut perlu ada kajian dan tidak serta merta dihilangkan.
“Ini berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi. APBD secara tidak langsung mendorong pertumbuhan ekonomi. Termasuk menciptakan lapangan pekerjaan.Mendorong kegiatan ekonomi berjalan di tengah masyarakat,”ujarnya, Rabu (08/06/2022).
Wagub Kandouw menuturkan, di Pemprov Sulut ada 7000 tenaga honorer.
Bisa dibayangkan jika ribuan orang itu tiba-tiba diberhantikan dari pekerjaan sebagai Tenaga Harian Lepas (THL).
“Ini satu hal yang perlu dikaji lebih luas, dan harus ada action plan-nya. Tidak serta merta dihilangkan. Kita duduk bersama memikirkan nasib tujuh ribu THL di Sulut. Ingat, ini tidak main-main mengurus tujuh ribu THL. Itu punya konsekuensi,”ucapnya.
Dikatakannya, rata-rata Kepala Daerah di Indonesia menolak penghapusan tenaga honorer. Sebab konsekuensinya banyak. Salah satunya fungsi APBD menciptakan lapangan pekerjaan langsung maupun tidak langsung.
“Saat ini sementara berjalan, kita bisa lakukan itu. Meski ada regulasi-regulasi seperti tiap tiga bulan evaluasi, profesionalismenya semakin ditingkatkan melalui assesment, uji kompetensi,”tandasnya.(sulutonline)