Manado-Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey diwakili Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Sulut Edison Humiang membuka secara resmi kegiatan sarasehan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) sekaligus sosialisasi BPJS Kesehatan kepada ASN yang digelar di Manado, Kamis (27/2/2020).
Dalam sosialisasi nampak hadir jajaran Dewan Pengurus Nasional Korpri, BPJS Kesehatan, praktisi kesehatan dan para peserta dari pemerintah kabupaten dan kota se Sulut
Pada kesempatan itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra saat membacakan sambutan Gubernur Olly Dondokambey yang mengatakan bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan.
“Karena itu, setiap kegiatan dan upaya untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dilaksanakan berdasarkan prinsip nondiskriminatif, partisipatif, perlindungan dan berkelanjutan,” kata Humiang.
Menurutnya, persoalan kesehatan merupakan faktor utama dan investasi berharga yang pelaksanaannya didasarkan pada sebuah paradigma baru, yang bisa dikenal dengan paradigma sehat, yang mengutamakan upaya promotif dan preventif tanpa mengabaikan kuratif dan rehabilitatif.
Disamping itu, masih dalam sambutan, Humiang menuturkan bahwa dalam konstitusi telah diamanatkan tujuan negara, yakni untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Tujuan tersebut kemudian semakin dipertegas dengan mengembangkan sistem jaminan sosial bagi kesejahteraan seluruh rakyat.
“Sistem jaminan sosial nasional merupakan program negara yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat, dan direalisasikan lewat Badan Penyelenggara yang berbentuk Badan Hukum Publik, salah satunya melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial,” ungkap Asisten Pemerintahan dan Kesra.
“Melihat betapa penting dan bermanfaatnya program BPJS ketenagakerjaan ini, terutama bagi Aparatur Sipil negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, pada hari ini secara bersama-sama kita akan mengikuti sosialisasi dari BPJS terkait hak dan kewajiban kita sebagai ASN sekaligus prosedur pelayanan kesehatan bagi peserta JKN-KIS,” tutupnya.(tim/sulutonline)