Sulutonline – Manado, 17 Juli 2025 , Masyarakat Alungbanua menyampaikan keberatan terhadap rencana penertiban 11 bangunan yang dianggap melanggar aturan karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Keberatan ini dipicu oleh adanya pertemuan tertutup antara pihak lawan dan Asisten I Pemerintah Kota Manado pada 8 April 2025, yang tidak melibatkan warga terdampak maupun kuasa hukum mereka.
Warga menilai, keputusan yang diambil dalam forum tersebut mengabaikan prinsip partisipasi publik dan transparansi dalam pengambilan kebijakan. Padahal, sebagian besar warga telah menempati lahan tersebut secara turun-temurun dan secara rutin memenuhi kewajiban perpajakan.
Dalam pernyataan tertulis yang disampaikan perwakilan warga, mereka juga menyoroti bahwa alasan “tidak memiliki IMB” sebagai dasar penertiban perlu dipertanyakan. Saat ini, status kepemilikan lahan tengah berproses secara hukum di pengadilan. Oleh karena itu, pelaksanaan penertiban dianggap melangkahi proses hukum yang sedang berjalan.
“Upaya penertiban sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap dapat dikategorikan sebagai bentuk pengabaian terhadap asas hukum dan hak asasi warga negara,” bunyi pernyataan tersebut.
Sebagai bentuk tanggapan, masyarakat meminta Pemerintah Kota Manado untuk:
-
Menunda seluruh bentuk eksekusi atau penertiban hingga seluruh proses hukum selesai;
-
Membuka ruang dialog yang melibatkan seluruh pihak terkait secara adil dan terbuka;
-
Memberikan jaminan hukum terhadap hak masyarakat atas tempat tinggal mereka.
Permintaan ini didasarkan pada praktik-praktik hukum dan prinsip-prinsip hak asasi manusia, seperti yang tercantum dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga untuk bertempat tinggal dan memperoleh lingkungan yang layak. Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015 menekankan pentingnya perlindungan hukum terhadap warga dalam persoalan kepemilikan dan penertiban lahan.
Dengan mengacu pada prinsip keadilan dan supremasi hukum, masyarakat Alungbanua berharap Pemerintah Kota Manado dapat meninjau kembali langkah-langkah yang diambil, serta mengedepankan penyelesaian yang menjunjung hak asasi warga negara.(pr)