Wartawan Steven Septi Saroinsong Minta Maaf kepada KPN Manado atas Pemberitaan yang Menyinggung Nama Baik

SulutonlineManado,Wartawan dari media online Kosongsatunews.com, Steven Septi Saroinsong, mengungkapkan permintaan maaf secara terbuka kepada Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Manado, Achmad Peten Sili, S.H., M.H., pada Jumat (1/8/2025) di ruang media center Pengadilan Negeri/HI/Tipikor Manado. Permintaan maaf ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab atas pemberitaan yang beredar di publik yang dianggap memiliki konotasi negatif dan menyerang kehormatan pihak yang disebutkan.

Septi mengungkapkan bahwa pemberitaan yang beredar mencantumkan judul dan kalimat-kalimat yang berpotensi merugikan nama baik KPN Manado. Ia menyadari bahwa narasi tersebut dibuat berdasarkan informasi yang diterima dari narasumber tanpa konfirmasi lebih lanjut.

“Saya menyampaikan permohonan maaf dari lubuk hati yang terdalam atas pemberitaan tersebut. Saya tidak bermaksud menyerang pribadi Bapak Achmad Peten Sili,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Septi juga menyatakan komitmennya untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab terkait pemberitaan dirinya. “Saya akan melakukan klarifikasi dan memberikan hak jawab terkait berita yang sudah tayang. Terima kasih atas kesempatan ini,” tambahnya.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Manado, Hakim Ronald Massang, S.H., M.H., menekankan pentingnya asas keseimbangan dalam pemberitaan. Ia menyatakan bahwa selain hak media untuk meliput, pihak-pihak yang diberitakan juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi.

“Pemberitaan harus memberikan ruang bagi klarifikasi dari pihak-pihak yang dimuat, agar prinsip keadilan dan keseimbangan tetap terjaga,” ujar Ronald Massang.

Dalam diskusi yang berlangsung, Humas PN Manado juga mengutip pasal 5 UU RI No 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur kewajiban media untuk menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat, serta memberikan hak jawab dan koreksi. “Pers tidak boleh menghakimi atau menarik kesimpulan tanpa memberikan kesempatan kepada subjek yang diberitakan untuk memberikan klarifikasi,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut dari klarifikasi yang dilakukan, KPN Manado melalui Humas memberikan dua opsi kepada Steven Septi: pertama, melakukan permintaan maaf secara terbuka, atau kedua, jika permintaan maaf tidak dipenuhi, akan dilakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pada akhirnya, Steven Septi memilih untuk mengajukan permintaan maaf secara terbuka, yang kemudian disampaikannya langsung kepada KPN Manado, Achmad Peten Sili.(pr)

Telah dibaca: 23

Budi Rarumangkay

Berita sejenis