379 Pelamar PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Lulus Verifikasi Validasi Administrasi

Manado – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulut telah menerima pengumuman hasil verifikasi dan validasi administrasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang dilakukan sejak tanggal 24 sampai 25 November 2022 terkait rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan tahun 2022 melalui linkhttps://verifikasi-sscasn.bkn.go.id/ Dimana dari 724 pelamar hanya 379 orang yang dinyatakan lulus seleksi administrasi.

Adapun bagi 345 orang yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi diberikan waktu selama 3 (tiga) hari (semenjak pengumuman pelaksanaan verifikasi dan validasi administrasi) untuk menyampaikan keberatan atau sanggahan sejak pengumuman dimaksud disampaikan melalui media dan akun masing-masing pelamar.

Dimana dapat dilaporkan juga Badan Kepegawaian Daerah dan Dinas Kesehatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara tetap membuka _Help Desk_ selama tahapan rekrutmen berlangsung.

Dikatahui pelaksanaan penerimaan pendaftaran PPPK 2022 secara daring melalui link sscasn.bkn dilakukan sejak tanggal 3-23 November 2022 kemudian untuk pelaksanaan verifikasi dan validasi administrasi dilakukan pada tanggal 24-25 November 2022.

Berdasarkan hasil verifikasi dokumen persyaratan pelamaran pada tahapan Seleksi Administrasi PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2022 yang dilakukan secara daring melalui laman https://verifikasi-sscasn.bkn.go.id/ bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Sampai dengan hari terakhir pendaftaran Seleksi Pengadaan PPPK Jabatan fungsional Tenaga Kesehatan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2022, jumlah pelamar mencapai 724 (tujuh ratus dua puluh empat) orang.

2. Pelamar yang dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi sebanyak 379 (tiga ratu stujuh puluh sembilan) orang dan yang Tidak Lulus Seleksi Administrasi sebanyak 345 (tiga ratus empat puluh lima) orang.

3. Pelamar yang dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi adalah mereka yang nomor registrasi dan namanya tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini.

4. Pelamar yang nomor registrasi dan namanya tidak tercantum dalam Lampiran pngumuman ini dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dan keterangan terkait alasan ketidaklulusan dapat dilihat melalui akun SSCASN masing-masing.

5. Pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi yang keberatan terhadap hasil seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan paling lama

3 (tiga) hari sejak pengumuman ini disampaikan melalui akun SSCASN masingmasing.

6. Panitia Seleksi Daerah dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan pelamar.

7. Pengumuman ulang hasil seleksi administrasi pasca sanggah akan disampaikan paling lambat 1 (satu) hari setelah masa sanggah berakhir.

8. Peserta yang lulus Seleksi Administrasi Pasca Sanggah dinyatakan sebagai peserta Seleksi Kompetensi.

9. Ketentuan dan jadwal tes akan diinformasikan selajutnya melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/ dan Website Resmi Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Utara https://bkd.sulutprov.go.id/# serta akun resmi media sosial Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Utara.

10. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.

11. Pengumuman ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.(sulutonline)

Telah dibaca: 1421

Budi Rarumangkay

Berita sejenis