Astaga, Pemkab Minsel Tidak Koperatif dan Acuhkan Pjs Bupati ?

Manado-Pjs Gubernur Sulut Dr Drs Agus Fatoni MSi telah mengukuhkan Pjs Bupati Minahasa Selatan, Mecky Onibala bersama 4 Pjs Bupati dan Pjs Walikota, bertempat di Ruang CJ Rantung Kantor Gubernur, Sabtu (26/09/2020) sore.

Sayangnya, tidak ada satupun pejabat Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan yang hadir. Bahkan protokoler dan kendaraan dinas untuk Pjs Bupati Mecky Onibala, tidak diberikan Pemkab Minsel.

Pemandangan ini sangat berbeda dengan 4 Pjs kepala daerah lain, yang langsung disambut pejabat dari Pemkab dan Pemkot plus fasilitas yang wajib didapatkan.

Pjs Bupati Minsel Mecky Onibala membenarkan tak ada satupun perwakilan dari Pemkab Minsel yang hadir pengukuhan.

“Tak ada perwakilan dari Pemkab Minsel yang hadir, begitupun fasilitas seperti mobil dinas bagi bupati, tak diberikan,” ungkap Pjs Bupati Minsel Mecky Onibala usai pengukuhan tadi.

Lanjut sosok yang masih menjabat Kepala Inspektorat Pemprov Sulut ini, bahwa seharusnya ini tak terjadi karena hal ini adalah perintah undang-undang.

“Kita lihat saja bagaimana Pemprov melayani Pjs Gubernur pak Agus Fatoni usai dikukuhkan pak Menteri, karena memang aturannya begitu. Tapi hal ini seperti tak dilakukan jajaran Pemkab Minsel,” tandas Pjs Mecky.

“Ini sudah melecehkan Undang-undang, Mendagri dan gubernur karena ini tak sesuai amanat undang-undang,” tegas Pjs Onibala sembari membeberkan hal ini sesuai ketentuan UU yaitu Penjabat Bupati merupakan perintah UU nomor 10 tahun 2016 dan Permendagri nomor 1 tahun 2018.

Padahal, dengan tidak memberikan fasilitas kepada Pjs Bupati Minsel, sebagai bentuk perlawanan atas perintah Presiden melalui Mendagri yang menjalankan UU.

Apalagi, Pjs Bupati merupakan perintah UU nomor 10 tahun 2016 dan Permendagri nomor 1 tahun 2018.

”Sikap arogan yang ditunjukan oleh Pemkab Minsel yang seperti melecehkan perintah UU adalah sikap tidak tahu aturan. Kami juga menduga ini adalah keinginan atau perintah dari Tetty. Ingat bahwa pemerintahan di Minsel bukan milik dinasti. Jadi bukan kehendak Tetty yang harus dijalankan, tapi UU,” tutur aktivis Minsel, Decky Mintje.

Dia juga memintakan agar Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada di lingkup Pemkab Minsel bertindak profesional dan tidak melawan UU.

“Jangan ikut-ikutan menjadi bodoh dengan yang memberikan perintah. Sebab sekali lagi saya katakan, ini bukan milik dinasti,” sebutnya.

Sementara itu tokoh pemekaran Minsel Hengky Rumengan mengatakan agar seluruh pihak berjalan sesuai dengan aturan.

“Mari kita sama-sama menyambut dan menunjang Penjabat Bupati Mecky Onibala dalam menjalankan tugas. Saya kira orang Minsel dan terlebih yang duduk di pemerintahan adalah orang-orang cerdas. Saya juga memintakan agar Penjabat Bupati dapat bertindak tegas sesuai UU, jangan biarkan Minsel jadi rusak atas sikap-sikap main aturan sendiri,” ujarnya. (tim/sulutonline)

Telah dibaca: 224

Budi Rarumangkay

Berita sejenis