Sulutonline – Manado, Senin, 12 Agustus 2024 Dirkrimsus Polda Sulut Kombespol Ganda Saragih membantah tuduhan soal polisi meminta barang bukti emas seberat 18,73 KG atau sebanyak 19 batang emas yang ditahan untuk dibagi dua.
Hari ini Senin, 12 Agustus 2024 tepat di ruang Ditreskrimsus Polda Sulut, Kombespol Ganda Saragih Dirkrimsus Polda Sulut membuat bantahan terkait konpers pemilik emas Lilis Suryani Damis yang menyebutkan bahwa Dirkrimsus meminta kepada pemilik emas agar barang bukti emas dibagi dua antara polisi dan pemilik.
Hasil konperensi pers yang di laksanakan di Hotel Peninsula Manado, Hajja Lilis Suryani Damis menklaim bahwa polisi meminta agar emas sebanyak 19 batang untuk dibagi dua. Konpersnjiga dihadiri oleh tim kuasa hukum Santrawan Paparang dan Hanafi Saleh serta tim kuasa hukum lainnya.
“Saya ditangkap di parkiran bandara kemudian dibawa ke polda, saya dipanggil pak dir disana ada pak aulia dan pak dir, saya diminta keluarkan barang bukti emas dan pak dir beritahu kepada saya bahwa kalau mau selesai urusan ini kita bagi dua saja barang ini.” jelas Kiky di hari kejadian saat barang akan disita.
Kombespol Ganda Saragih Dirkrimsus Polda Sulut membantah tuduhan tersebut, Konpers Dirkrimsus dilakukan di Polda sulut dan dihadiri Dirkrimsus Ganda Saragih, Kabid Humas Polda Sulut Kombespol Michael Irwan Thamsil dan Kasubdit Reskrimsus Polda Sulut AKBP Aulia.
“Ini mau minta mas dibagi dua sayapun bingung ini, silahkan rekan rekan awasi ini,.. Kasus ini tetap berjalan,.. kalau seandainya saya minta bagi artinya barang bukti sudah tidak ada lagi,.. Ini konfirmasi dari kami agar kasus ini dikawal,… Nanti kita buktikan di pengadilan bagaimana kasus ini berjalan,.. Kalau ada permintaan bagi dua supaya dibuktikan saja.” jelas Kombespol Ganda Saragih selaku Dirkrimsus Polda Sulawesi Utara.
Hari ini tim kuasa hukum Santrawan Paparang dan rekan melaporkan Dirkrimsus Polda Sulut Kombespol Ganda Saragih ke Propam Polda Sulut terlait penyalahgunaan kewenangan polisi dan dugaan rekayasa perkara.
Laporan ke Propam Polda Sulut ini akan dibawa juga ke Kapolri di Mabes Polri dan jajaranya serta ke komisi 3 DPR RI, bahkan laporan akan dibawa langsung juga ke presiden.
Juga ketua tim kuasa hukum Santrawan Paparang menjelaskan “Laporan di propam polda sulut ini akan kami teruskan ke mabes polri presiden bahkan ke Tuhan yang Maha kuasa.”
Kasus ini bermula dari adanya laporan dari warga bahwa ada dugaan penyelundupan emas dari Manado ke Jakarta.
Menindaklanjuti laporan itu Ditreskrimsus Polda Sulut langsung menangkap tiga orang serta barang bukti emas 19 batangan seberat 18,73Kg di Bandara Sam Ratulangi.
Ketiga orang tersebut langsung diproses dan ditahan selama dua bulan dan emas ditahan untuk dijadikan barang bukti serta dijerat dengan Pasal 161 Undang Undang tentang Minerba.
Kasus ini bergulir hingga dilaksanakan sidang praperadilan oleh keluarga pemohon Lilis Suryani Damis, dan putusan sidang dimenangkan pemohon secara keseluruhan dengan putusan sidang mengembalikan semua barang bukti serta mengembalikan nama baik pemohon.
Polisi selalu berkelit ketika pemohon datang untuk meminta barang bukti tersebut hingga akhirnya pada kali kelima kedatangan barang bukti diserahkan sesuai perintah putusan sidang praperadilan.
Namun beberapa saat kemudian di Tipidter Polda Sulut, polisi kembali menyita emas tersebut dan memulai perkara baru dengan Undang Undang Tindak Pidana Minerba. (Prince)