Buka-Bukaan di Sidang, Kuasa Hukum : Surat Dakwaan Tak Sesuai Fakta, Ada yang Disembunyikan dalam Kasus Ini

SulutonlineManado, Sidang perkara pidana yang menjerat Margaretha Makalew kembali digelar di Pengadilan Negeri Manado, Senin (1/9/2025), namun tanpa kehadiran Jaksa Penuntut Umum (JPU). Absennya JPU dalam persidangan ini justru memperkuat dugaan adanya kejanggalan dalam proses hukum yang tengah berjalan.

Tim penasihat hukum Margaretha, yang terdiri dari Dr. Santrawan Totone Paparang, SH, MH, M.Kn dan Hanafi Saleh, SH, mengungkapkan sejumlah temuan yang menurut mereka mengarah pada dugaan pemalsuan dokumen dalam berkas perkara maupun surat dakwaan. Temuan tersebut melibatkan oknum penyidik kepolisian berinisial SW, serta dua orang jaksa yang diketahui berinisial LM dan LT.

“Kami mendampingi Margaretha bukan karena imbalan, tetapi karena keyakinan akan pentingnya membela kebenaran,” kata Santrawan usai sidang. Ia menegaskan, pihaknya akan menyampaikan semua data dan bukti terkait dugaan pemalsuan itu dalam sidang pemeriksaan saksi yang dijadwalkan pekan depan.

Lebih lanjut, Santrawan menjelaskan bahwa laporan resmi terhadap para oknum akan segera diajukan ke lembaga pengawasan internal.

Penyidik yang diduga terlibat akan dilaporkan ke Propam Polda Sulawesi Utara serta Irwasum Polri, sementara laporan terhadap jaksa akan dikirimkan ke Jaksa Agung dan jajaran pengawasan di Kejaksaan Agung RI.

“Kami ingin memastikan proses hukum berjalan adil dan terbuka. Tidak ada satu pun aparat penegak hukum yang kebal terhadap pengawasan,” tambahnya.

Sementara itu, Hanafi Saleh, SH menyoroti isi berkas perkara yang dinilainya penuh kejanggalan. Ia mengklaim bahwa sejak awal klien mereka hanya diperiksa atas dugaan penyerobotan lahan sesuai Pasal 167 KUHP, namun dalam surat dakwaan justru muncul Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, yang menjadi dasar penahanan terhadap Margaretha.

“Kami tidak menemukan satu pun bukti pemeriksaan terkait pasal 263 dalam dokumen resmi. Ini jelas menyalahi prosedur,” ujar Hanafi.

Ia juga mengungkapkan kekhawatirannya atas sikap jaksa yang tetap bersikukuh melakukan penahanan meski Margaretha diketahui mengalami gangguan kesehatan. Upaya penangguhan penahanan pun disebut tidak mendapat respons yang proporsional.

“Kami bahkan menerima informasi bahwa jaksa telah menghubungi petugas rutan agar tidak memproses surat-surat dari keluarga maupun penasihat hukum. Ini tentu menjadi hambatan serius dalam membela hak-hak hukum terdakwa,” tegas Hanafi.

Margaretha Makalew sendiri sebelumnya telah memenangkan gugatan perdata atas kasus yang sama sebanyak tiga kali hingga tahap eksekusi. Namun, belakangan muncul proses pidana yang menurut tim kuasa hukum seolah menjadi bentuk balasan hukum dari pihak lawan.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Yance Patiran, SH, MH, di ruang Purwoto S. Gandasubrata, akhirnya ditunda dan dijadwalkan kembali pada Rabu, 10 September 2025. Tim kuasa hukum menyatakan siap membuka seluruh fakta di persidangan dan membawa persoalan ini ke jalur pelaporan resmi jika diperlukan.(pr)

Telah dibaca: 372

Budi Rarumangkay

Berita sejenis