Cek Rekening, Subsidi Gaji Rp 600 Ribu untuk 75.602 Pekerja Sulut Ditransfer Hari Ini

Manado-Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey diwakili Kadisnakertrans Erny Tumundo mengikuti peluncuran virtual bantuan pemerintah subsidi gaji upah untuk pekerja/buruh oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Kamis (27/8/2020).

Program bantuan Rp600.000 ini diberikan kepada pekerja non-PNS dan BUMN bergaji di bawah Rp 5 juta.

“Dari bantuan yang sudah ada hari ini kita lengkapi lagi yang namanya tambahan subsidi gaji totalnya 15,7 juta pekerja diberikan Rp 2,4 juta. Ini memang diberikan kepada para pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan,” kata Jokowi.

Untuk tahap pertama ini ada 2,5 juta pekerja yang akan menerima bantuan. Sementara total yang akan diberikan kepada 15,7 juta pekerja. Targetnya September 2020 seluruh pekerja yang sudah terdata sudah ditransfer bantuan tersebut.

“Kita harapkan yang 2,5 juta orang ini ada yang menerimanya hari ini dan mungkin mundur besok. Karena jumlahnya ini jutaan,” ucapnya.

Sementara itu, menurut Kadisnakertrans Sulut Erny Tumundo, sebanyak 75.602 pekerja/buruh di Sulut telah menerima subsidi gaji pada tahap pertama.

“Pada gelombang pertama ini sebanyak 75.602 pekerja/buruh di Sulut sudah menerima subsidi gaji. Pekerja/buruh lainnya termasuk peserta program Perlindungan Pekerja Sosial Keagamaan (Perkasa)  Pemprov Sulut akan mendapatkan subsidi gaji pada gelombang berikutnya. Saat ini terus dilakukan pendataan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,” kata Tumundo.

Lanjut Tumundo, pada launching subsidi gaji di Sulut turut dihadiri perwakilan pekerja/buruh penerima subsidi

“Ada empat pekerja/buruh dari Sulut yang ikut peluncuran virtual tadi,” tandasnya.

Diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, yang berhak menerima bantuan subdidi Rp600.000 adalah, yang pertama adalah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan).

Kemudian, calon penerima adalah mereka yang terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan. Mereka adalah pekerja atau buruh penerima gaji atau upah.

Lalu kriteria berikutnya adalah mereka yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan paling lambat pada Juni 2020.

Kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020. Kriteria penerima juga ditujukan bagi mereka yang memiliki gaji atau upah di bawah Rp 5 juta.

Gaji atau upah di bawah Rp 5 juta sesuai dengan gaji atau upah yang terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian tentu saja mereka harus memiliki nomor rekening bank yang aktif.

Turut mendampingi Presiden Jokowi dalam kegiatan tersebut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Menaker Ida Fauziah. (tim/sulutonline)

Telah dibaca: 337

Budi Rarumangkay

Berita sejenis