Gubernur Olly Apresiasi KPK Dorong Pemerintahan yang Transparan dan Akuntabel

Manado-Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey mendukung penuh kegiatan Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Korupsi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel di Sulut.

“Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara senantiasa mendukung penuh program KPK dan kegiatan dari KPK RI, utamanya program dan kegiatan Korsupgah Korupsi yang bertujuan untuk mendorong pemerintah daerah dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan kearah yang lebih transparan dan akuntabel,” kata Olly saat mengikuti kegiatan sosialisasi korsupgah tahun 2020 lewat video conference yang digelar KPK, Senin (4/5/2020).

Vidcon tersebut diikuti Korwilgah 3 KPK (DKI Jakarta, Aceh, NTB dan Sulut) Aida Ratna Zulaiha, Sekdaprov Edwin Silangen dan para pejabat Pemprov Sulut.

Untuk itu, Gubernur Olly mengimbau seluruh jajaran Pemprov dan pemerintah kabupaten/kota untuk melaksanakan secara optimal 8 bidang yang menjadi Program Utama kegiatan Korsupgah KPK di tahun 2020.

Adapun kedelapan bidang yang dimonitor oleh KPK lewat aplikasi Monitoring Center Prevention (MCP) adalah Perencanaan dan Penganggaran APBD; Pengadaan Barang dan Jasa; Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Kapabilitas APIP; Manajemen ASN; Tata Kelola Dana Desa; Optimalisasi Pendapatan Daerah dan Manajemen Aset Daerah.

“Setiap progress perkembangan dan hasil perbaikan terhadap 8 sektor itu dimonitor oleh KPK lewat aplikasi Monitoring Center Prevention (MCP). Terkait dengan itu, maka saya mengajak seluruh peserta dalam kegiatan ini untuk mengikuti kegiatan ini dengan optimal, menyimak dengan baik penyampaian dari Tim Korsupgah untuk pelaksanaan Korsupgah yang lebih baik di daerah,” ungkap Olly.

“Saya berharap, kiranya jajaran KPK RI akan terus memberikan perhatian kepada kami, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, sehingga kedepannya kita akan semakin baik dalam mencegah dan memberantas korupsi di daerah, demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat yang setinggi-tingginya,” lanjutnya.

Sebelumnya, Gubenur Olly juga menjelaskan bahwa pencapaian rencana aksi Korsupgah di Tahun 2019 untuk Pemprov Sulut sebesar 76%.

Olly menuturkan, sesuai evaluasi dari pencapaian tersebut ditemukan sejumlah kendala pada pelaksanaan Korsupgah di Sulut.

Adapun hambatan tersebut yaitu : Pada area Perizinan. Dimana Dinas Penanaman Modal & PTSP Daerah Provinsi Sulawesi Utara belum memiliki aplikasi perizinan full online yang terintegrasi dengan aplikasi OSS (Online System Submission), dikarenakan aplikasi tersebut masih dalam tahap pekerjaan melalui kerjasama dengan Kementerian Kominfo, Dinas Penanaman Modal & PTSP Daerah Kabupaten/Kota, juga masih sementara berkoordinasi dengan BPJS, Badan Pertanahan dan Ditjen Pajak untuk pemenuhan target implementasi tax clearance;

Kemudian pada area Pengadaan Barang Jasa. Dimana Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara belum mengintegrasikan aplikasi SIRUP dengan aplikasi penganggaran, karena prosesnya masih dalam tahap pekerjaan melalui kerjasama dengan BPKP selaku penyedia aplikasi;

Disamping itu, pada area manajemen ASN indikator Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP). Dimana Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sementara dalam proses penyusunan revisi pada Peraturan Gubernur Nomor 72 Tahun 2017 mengenai Implementasi TPP diakomodasi dengan kepatuhan LHKPN, BMD, dan TPTGR sehingga terget ini pada Tahun 2019 belum terpenuhi;

Adapun pada area optimalisasi Pendapatan Daerah. Dimana Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara terlambat dalam penginputan kedalam aplikasi (yakni pada tanggal 1 Januari 2020).

“Dengan hambatan-hambatan serta kekurangan yang ada, maka kedepan tentunya kami akan berupaya lebih keras lagi, melahirkan inovasi yang lebih baik lagi, serta meningkatkan koordinasi dalam pencapaian rencana aksi korsupgah,” tutup Olly.

Sementara itu, Korwilgah 3 KPK Aida Ratna Zulaiha menerangkan bahwa koordinasi program pencegahan korupsi di Indonesia didukung oleh kerjasama instansi pusat dan daerah (kejaksaan, DJP, BPN, Pertamina dan PLN), survey penilaian integritas, kepatuhan pelaporan LHKPN, implementasi pengendalian gratifikasi, sertifikasi penyuluh anti korupsi, aksi stranas PK, komite advokasi daerah dan pendidikan anti korupsi. (tim/sulutonline)

Telah dibaca: 48

Budi Rarumangkay

Berita sejenis