Gumalag: DLH Sulut Harapkan Bagi Industri Peserta Proper Terus Lakukan Inovasi


Manado- Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Utara Ir. Marly Gumalag di ruang WOC kantor Gubernur Provinsi Sulawesi, Kamis (18/05/2020) berharap, bagi industry peserta Proper harus terus lakukan inovasi.

“Saya mengharapkan semua industri peserta Proper bisa medapatkan kata gori hijau, karena dari 38 peserta proper baru 2 perusahaan Industri yang masuk peringkat hijau, ini sesuai penilaian yang di sampaikan oleh kementrian Lingkungan Hidup,”terangnnya.

Dikatakan, ada 26 Industri yang mendapat peringkat Biru dan sisanya mendapat peringkat merah.

Makanya Gumalag menekankan, untuk yang mendapat peringkat Merah diharapkan untuk segera melakukan koreksi untuk terus lakukan perbaikan karena jika dibiarkan akan mendapatkan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.

“Yang mendapat 2 kali peringkat merah itu akan di drop atau tidak boleh diikutsertakan lagi dalam penilaian Proper tahun berikutya dan kami dari Pemerintah Provinsi akan senantiasa mendorong para pelaku Industri ini untuk senantiasa termotivasi untuk terus melakukan perbaikan”terang Gumalag, yang di dampingi Arfan Basuki, kabid penaatan Hukum & peningkatan Kapasitas Link Hidup Dinas Link Hidup Provinsi Sulut.

Menyinggung soal Industri yang masuk peringkat Hijau baru 2 perusahaan Industri. Bahwa kriteria yang dikeluarkan Kementrian Lingkungan Hidup harus memenuhi ketentuannya yang apabila suatu Industri telah mendapatkan penilaian 3 kali peringkat biru baru nanti akan masuk pada kandidat untuk mendapatkan peringkat Hijau yang akan masuk penilaian pada tahun berikutnya.

Gumalag, juga mengingatkan untuk perusahaan berperingkat merah 2 kali berturut-turut akan turun peringkatnya dan tentu akan berlaku hukum rewoard and punisman dan kalau sampai masuk katagori Hitam bisa berakhir pada pelanggaran pidana.

“Hati-hati kalau dia mendapatkan peringkat merah 2 kali berturut-turut akan langsung turun katagori nya karena itu kami akan terus memberikan pembinaan pada mereka karena kita memang tidak mengharapkan hal itu terjadi” tutur Gumalag.

Gumalag, juga mengatakan umumnya mereka berperingkat merah karena aspek pengendalian pencemaran air (PPA) dalam bentuk hasil uji laboratorium menunjukkan ada parameter yag melebihi baku mutu dan tidak menyampaikan pelaporan PPA, dan Sesuai ketentuan yang berlaku, bagi perusahaan yang mendapat peringkat hitam akan langsung diserahkan kepada Dirjen Penegakan Hukum, sementara yang berperingkat merah akan dilakukan pembinaan. (tim/sulutonline)

Telah dibaca: 91

Budi Rarumangkay

Berita sejenis