Jelang Pilkada, Puluhan Karyawan PD Pasar Dirumahkan, Elco: Sudah Dilaporkan ke Presiden, Gubernur Sulut, Polda Sulut dan Kejati Sulut

Salah satu karyawan PD Pasar saat melapor

Manado-Buntut pelaksanaan Pilwalkot Kota Manado terus berimbas bagi para karyawan di sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pun saat ini di sejumlah BUMD PD Pasar Kota Manado telah dirumahkan oleh oknum Dirut PD Pasar Manado, karena tidak sepaham dengan pimpinan.

Alhasil, sekira 25 orang karyawan PD Pasar Kota Manado ini, menempuh jalur hukum dengan melaporkan ke Presiden RI, Gubernur Sulut, Polda Sulut, Kejati Sulut, Bawaslu Sulut, Komisi IX DPR RI, Ombudsman RI Perwakilan Sulut dan Disnaker Kota Manado.

“Laporan ke Presiden sudah dikirim tadi atas petunjuk Kepala Staf Presiden,”terang Elco Sairatu, karyawan PD Pasar Kota Manado yang sudah mengabdi sekira 10 tahun.

Laporan ke Polda Sulut

Dalam isi laporan pada tanggal 9 September 2020 di Direskrim Polda Sulut, Ombudsman, Disnaker Provinsi dan Kota Manado menyebutkan, sehubungan dengan kebijakan Dirut PD Pasar Kota Manado yang merumahkan pegawai organic PD Pasa Kota Manado pada tanggal 2 September 2020, maka dengan ini kami mengajukan pengaduan keberatan atas kebijakan tersebut.

Dikatakan, kebijakan Dirut PD Pasar Manado tidak di dasarkan pada aturan yang berlaku, bersifat subjektif serta politis yang berkaitan Pilkada Manado pada tanggal 9 Desember 2020.

Keputusan merumahkan karyawan dengan alasan Pandemi Corona Virus sudah tidak relevansi lagi, hal ini di dasarkan pada himbauan Pemerintah Provinsi Sulut maupun Pemerintah Kota Manado untuk segera mengaktifkan kembali roda perekonomian di Kota Manado, termasuk di dalamnya pasar rakyat dan objek vital lainnya yang sudah dilaksanakan sejak bulan Juni 2020.

Perusahaan Daerah Pasar kota Manado sudah mengambil kebijakan merumahkan karyawan tahap pertama pada bulan April 2020 dan melakukan pemangkasan gaji pegawai secara sepihak, tetapi pada bulan September 2020 kebijakan yang tidak populis dengan merumahkan pegawai organic PD Pasar, kembali lagi terjadi.

“ Keputusan Dirut PD Pasar kota Manado tidak sesuai dengan UUD no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan Bab XII berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja yang di atur dalam; pasal 151 ayat1,2 dan 3, pasal 152 ayat 1,2 dan 3, pasal 153 ayat 1 dan 2,”tulis ke 25 karyawan dalam laporannya.

Karyawan PD Pasar yang bertanda tangan saat melapor ke Presiden

“ Keputusan Dirut dapat disimpulkan sebagai suatu tindakan kejahatan jabatan yang di atur dalam KUHP Bab XXVIII, tentang kejahatan jabatan yang diatur dalam pasal 421. Untuk itu, sebagai pegawai organic di PD Pasar Kota Manado, kami memohon kepada Kapolda Sulut kiranya dapat memproses dan menindak tegas perbuatan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh Dirut PD Pasar Kota Manado sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,”tambah mereka dalam laporan tersebut. (tim/sulutonline)

 

Telah dibaca: 231

Budi Rarumangkay

Berita sejenis