Kapal Ikan Filipina Berkapasitas Besar Ditangkap di Perairan Indonesia

SulutonlineManado, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui operasi gabungan yang melibatkan Kapal Pengawas (KP) Orca 06, KP Orca 04, serta dukungan pesawat udara pengintai, berhasil menangkap satu unit kapal ikan asing asal Filipina yang diduga melakukan praktik penangkapan ikan ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 717, kawasan Samudra Pasifik utara Papua.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono atau yang akrab disapa Ipunk, memimpin langsung operasi tersebut dari atas KP Orca 04. Ia menjelaskan bahwa kapal bernama FV. Princess Janice168 dengan bobot 754 gross ton (GT) tidak memiliki izin resmi dari Pemerintah Indonesia untuk melakukan aktivitas penangkapan ikan.

Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa kapal tersebut diawaki oleh 32 orang warga negara Filipina. Selain itu, kapal menggunakan alat tangkap berupa jaring pukat cincin (purse seine) berukuran besar, dengan panjang tali ris mencapai 1,3 kilometer.

“Kapal dan alat tangkapnya jumbo, saat beroperasi luasnya bisa mencapai sekitar dua kali lapangan bola, dengan tangkapan bisa 400 ton ikan dalam sekali operasi, dan ikan tangkapannya didominasi baby tuna,” jelas Ipunk.

Ia menambahkan bahwa penangkapan ikan berukuran kecil seperti itu berdampak negatif terhadap ekosistem laut dan keberlanjutan sumber daya ikan di wilayah Indonesia. Praktik ini juga merugikan nelayan lokal karena berkurangnya hasil tangkapan.

“Tangkapan ini terbesar dalam satu dekade terakhir, baik ukuran kapal maupun jaringnya. Ini adalah kado HUT RI ke-80 dalam mengisi dan menjaga kemerdekaan di laut dari ancaman illegal fishing,” tegasnya.

Berdasarkan temuan tersebut, FV. Princess Janice168 diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp20 miliar.

Seluruh proses hukum selanjutnya akan ditangani di Pangkalan PSDKP Bitung. Penyelidikan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan dokumen serta keterangan dari awak kapal yang ditangkap.

Di sisi lain, KP Orca 06 juga berhasil menertibkan 10 rumpon (alat bantu penangkapan ikan) yang dipasang secara ilegal oleh nelayan Filipina dan diduga terhubung dengan aktivitas kapal tersebut.

“Rumpon-rumpon ini merupakan tempat berkumpulnya ikan untuk ditangkap oleh kapal penangkap ikan,” tambah Ipunk.

Dari hasil penangkapan kapal dan penertiban rumpon, KKP memperkirakan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp189,5 miliar.(pr)

Telah dibaca: 1

Budi Rarumangkay

Berita sejenis