Manado-Kepala Biro Administrasi Pimpinan Pemprov Sulut Dantje Lantang menjadi narasumber kegiatan Sosialisasi Keprotokolan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulut di Tondano, Kabupaten Minahasa, Sabtu (3/10/2020).
Dalam kegiatan sosialisasi nampak hadir Kepala Kantor Perwakilan BI Sulut Arbonas Hutabarat beserta jajaran.
Pada kesempatan itu, Karo Dantje menyampaikan materi tentang manajemen pelayanan keprotokolan dalam acara tingkat Provinsi Sulut.
Dantje menerangkan bahwa setiap acara dalam pemerintahan memerlukan pengaturan keprotokolan yang merupakan seperangkat sistem untuk menjamin martabat negara di dalam penyelenggaraan acara.
Lanjut Dantje, keprotokolan itu sendiri sebagaimana termaktub di dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 2010, merupakan serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat.
“Untuk menjadi seorang petugas protokol yang mumpuni dibutuhkan beberapa persyaratan diantaranya percaya diri, mengetahui teknis keprotokolan, mampu mengambil keputusan cepat dan tepat, mampu berkomunikasi dengan baik, memahami karakter dan kebiasaan stakeholder, mengerti arti pentingnya pelayanan, kebersihan dan pengamanan serta berpenampilan baik dan rapih,” ungkapnya.
Dantje juga menekankan pentingnya insan keprotokolan untuk mengetahui karakter tiap orang khususnya pimpinan. Tambah dia, keberhasilan keprotokolan akan membuat instansi/kementerian/lembaga diperhatikan oleh stakeholder.
Lebih lanjut, Karo Dantje menjelaskan 7 prinsip umum keprotokolan di era pemerintahan sekarang.
Prinsip-prinsip tersebut yaitu Cepat atau Responsif, Tepat, Aman, Nyaman, Sederhana, Efisien dan Dinamis.
1. Cepat atau Responsif: Dinamika acara yang sangat tinggi maka protokol harus dapat memberikan dukungan pelayanan secara cepat/responsif.
2. Tepat: Dalam memberikan pelayanan keprotokolan, seorang Protokol dituntut untuk bekerja dengan benar sesuai aturan yang berlaku serta kebijakan.
3. Aman: Dukungan keprotokolan harus memperhatikan aspek keamanan dalam melaksanakan penyiapan sarana dan prasarana.
4. Nyaman:Salah satu tujuan pelayanan keprotokolan adalah agar dalam pelaksanaan kegiatan, Pejabat merasa nyaman, sehingga seorang protokol dituntut untuk memberikan pelayanan keprotokolan sesuai dengan keinginan Pejabat.
5. Sederhana: Dalam konteks keprotokolan, sederhana dimaksudkan bahwa dalam hal pelaksanaan penyiapan sarana dan prasarana suatu acara dengan pola tidak berlebihan, tidak mahal dan tidak mewah, namun tetap memperhatikan aspek estetika.
6. Efisien: Dalam melaksanakan pelayanan keprotokolan, seorang protokol harus dapat memaksimalkan anggaran yang tersedia untuk mencapai hasil yang maksimal dengan tujuan peningkatan pelayanan keprotokolan.
7. Dinamis: Berbagai acara seringkali mengalami perubahan sesuai dengan arahan. Oleh karena itu, seorang profokol harus dapat menyesuaikan diri terhadap perubahan-perubahan tersebut agar pelaksanaan acara dapat berjalan dengan aman dan nyaman. (tim/sulutonline)