Sulutonline – Manado, Dikutip dari laman Instagram KPU RI @kpu_ri, pemilih Pilkada 2024 dapat melakukan pindah memilih sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.
Nantinya, mereka akan masuk DPTb dan menerima surat suara berdasarkan kondisi alamat pemilih pindah.
Dan dilansir dari detiknews Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) adalah kelompok pemilih yang terdaftar dalam DPT pemilihan, tetapi karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS mereka terdaftar.
Pemilih dalam DPTb adalah mereka yang melakukan pindah memilih. Lalu, DPTb Pilkada 2024 bisa memilih apa saja? Berikut informasinya.
Pindah memilih dengan alasan pindah domisili yang dibuktikan dengan e-KTP terbaru sesuai dengan TPS tujuan.
Jadwal Pindah Memilih Pilkada 2024.
Berikut jadwal pengurusan pindah memilih sesuai dengan alasannya :
1. Paling lambat H-30 Pilkada 2024 (28 Oktober 2024).
– Menjadi tahanan rutan/lapas.
– Tertimpa bencana.
Kunjungi kantor PPS/ PPK atau KPU Kab/Kota setempat.– Memberikan Nomor WA dan Email Aktif
– Mendapatkan Formulir Model A
– Surat Pindah Memilih
– Membawa e-KTP/KK (Kartu Keluarga)
– Membawa bukti dukung pindah memilih.
2. Pemilih menyiapkan dokumen KTP-el/KK dan bukti pendukung alasan pindah memilih
Pemilih mendatangi petugas KPU di kelurahan/kecamatan/ kabupaten/kota di daerah asal atau tujuan.
– Petugas melakukan pengecekan.
– Cek data pemilih di cekdptonline .kpu.go.id
– Bila sudah terdaftar, cek dokumen pemilih.
– Bila sudah sesuai, petugas menerbitkan formulir pindah memilih melalui SidalihFormulir.