Manado – Gubernur Sulut, Prof DR (HC) Olly Dondokambey melalui Sekdaprov, Steve Kepel lewat Kadis PMD Darwin Muksin menyampaikan pesan dalam kegiatan Lokakarya Kecamatan Pengelolaan Dashboard Provinsi Sulawesi Utara yang membahas bersama upaya kolaboratif untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa, khususnya melalui penguatan peran kecamatan dalam Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD), bertempat di Hotel The Sentra Manado, Jumat, (15/11/2024).
Lanjut Sekdaprov melalui Kadis PMD Darwin Muksin yang juga Penjabat Bupati Bolmut menyatakan Rumah Bersama sebagai model pendampingan kolaboratif di tingkat kecamatan menjadi inovasi penting yang perlu di wujudkan karena
• Kecamatan memiliki peran krusial dalam mendukung layanan dasar atau frontline service delivery bagi desa-desa di wilayahnya. Untuk memperkuat layanan ini, perlu adanya pendampingan kolaboratif yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, tenaga ahli, serta masyarakat desa. Melalui model pendampingan kolaboratif, kualitas layanan dasar di desa dapat lebih efektif terfasilitasi, sehingga berkontribusi pada pencapaian tujuan pembangunan yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
• Kemendagri melalui Surat Edaran Nomor 138/1625/SJ Tahun 2021 yang meminta kecamatan untuk membentuk “Rumah Bersama Pendamping/Fasilitator/Penyuluh” sebagai pusat koordinasi pendampingan di tingkat kecamatan.
Dalam Surat Edaran tersebut dinyatakan pada poin 4, bahwa Kegiatan pendampingan dan penyuluhan perlu sinergi dengan memanfaatkan
tempat di Kantor Kecamatan sebagai ‘Rumah Bersama” untuk forum koordinasi. Rumah Bersama ini diharapkan akan mempermudah komunikasi, kolaborasi, dan harmonisasi kerja dalam pelayanan.
• Pemerintah telah menempatkan sejumlah pendamping program di tingkat kecamatan yang dapat berperan sebagai potensi besar dalam menciptakan kolaborasi. Pendamping ini mencakup tenaga profesional yang memahami kondisi lokal dan memiliki kapasitas untuk membina, memfasilitasi, serta membimbing perangkat desa dalam perencanaan hingga pelaksanaan program di tingkat desa. Mereka adalah mitra utama kecamatan dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
• Posisi strategis Kecamatan menjadi sentral bagi kerjasama Desa-Desa di wilayah serta
pertemuan antara Desa dengan Pemerintah Daerah. Kondisi tersebut menuntut peran
Kecamatan sebagai jangkar penghubung demi terjadinya sinkronisasi pembangunan Daerah.
• Kantor Kecamatan sebagai Rumah Bersama diperkuat oleh regulasi bahwa Kecamatan
merupakan Perangkat Daerah, yakni sebagai unsur pembantu Bupati/Walikota dan DPRD
Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten/Kota. Dalam konteks fungsi kewilayahan, Camat menjalankan Urusan Pemerintahan Umum di wilayah kecamatan.
Dengan demikian, Camat selaku pemimpin kecamatan bertanggungjawab kepada
Bupati/Walikota melalui Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota.
• Program P3PD secara umum berfokus pada penguatan kapasitas di tingkat desa sekaligus
memperkuat kecamatan dalam memfasilitasi penguatan layanan dasar di desa. Pada
dasarnya, P3PD mendukung pemerintahan desa agar dapat lebih mandiri, responsif, dan berdaya dalam menghadapi tantangan pembangunan. Kecamatan yang lebih kuat dan terstruktur dengan baik dalam mendampingi desa akan menciptakan sistem tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
• Peran strategis kecamatan sebagai hub antara desa dengan kabupaten, maka lingkup kegiatan pelaksanaan P3PD subkomponen 1D, meliputi kegiatan berikut:
1) Mengembangkan sistem monitoring bidang layanan dasar pada tingkat kecamatan untuk memberikan laporan tentang kualitas dan aksesibilitas atas penyelenggaraan layanan dasar di desa;
2) Mengembangkan pola koordinasi dan respon tanggapan antar unit pelaksana teknis daerah berbasis kartu skor layanan dasar desa dan pelaporan pengaduan masyarakat desa;
3) Mengembangkan pelatihan bagi kecamatan untuk meningkatkan kemampuan bimbingan dan pengawasan, serta sebagai fasilitator belajar terkait pengelolaan layanan dasar desa;
4) Fasilitasi sinkronisasi perencanaan bidang layanan dasar desa dengan perencanaan
pembangunan daerah;
5) Pembentukan Rumah Bersama Pendamping dan Penyuluh sebagai pusat literasi dan
tempat konsultasi desa;
6) Mengembangkan portal berbasis web untuk mengumpulkan data scorecards layanan dasar desa dan pengaduan Masyarakat; dan
7) Memanfaatkan portal berbasis web untuk pelaksanaan bimbingan dan pengawasan oleh kecamatan.
• Pilot Project Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) 1D di Provinsi
Sulawesi Utara dilaksanakan di enam kabupaten, yaitu Bolaang Mongondow, Minahasa, Sangihe,
Talaud, Minahasa Utara, dan Sitaro.
Dengan lokasi ini, diharapkan kecamatan di setiap
kabupaten tersebut dapat menjadi contoh dalam pelaksanaan model pendampingan kolaboratif
dan penguatan tata kelola desa.
Melalui penerapan Rumah
Bersama di tingkat kecamatan, program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan dasar serta mendukung kemandirian dan keberlanjutan pembangunan di desa-desa yang ada.
Keberhasilan di kabupaten percontohan ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi kecamatan lain dalam upaya mewujudkan
pemerintahan desa yang lebih responsif, akuntabel, dan inklusif.
(Sulutonline)