Sulutonline – Manado, Kendaraan bajaj yang belakangan mulai terlihat beroperasi di wilayah Kota Manado dipastikan belum memiliki izin resmi. Hal ini ditegaskan oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (16/7/2025) di Mapolda Sulut.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan, menjelaskan bahwa kendaraan tersebut belum mendapat persetujuan operasional dari pemerintah daerah. “Selama belum ada regulasi dari pemerintah daerah, bajaj tidak boleh membawa penumpang maupun menarik tarif,” ungkap Alamsyah.
Senada dengan itu, Direktur Lalu Lintas Polda Sulut, Kombes Pol Indra Kurniawan Mangunsong, meminta masyarakat untuk segera melaporkan jika melihat bajaj tetap beroperasi di jalanan.
“Apabila kedapatan tetap beroperasi tanpa izin, akan kami tindak sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Kombes Indra.
Ia juga membantah tudingan bahwa kepolisian terlibat dalam mendukung operasional bajaj di Manado. “Tidak benar jika disebut polisi membackup. Kami hanya menerima surat permohonan, namun belum ada tindak lanjut. Semua kewenangan ada pada pemerintah daerah untuk mengkaji dan melakukan survei. Polisi tidak memiliki wewenang mengeluarkan izin operasional,” tegasnya.
Dirlantas menegaskan, segala bentuk kegiatan operasional bajaj sebelum ada persetujuan resmi merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Lalu Lintas. Masyarakat pun diimbau agar tidak menggunakan layanan bajaj sampai ada izin yang sah.
“Kalau ada bajaj yang kedapatan mengangkut penumpang, silakan dilaporkan. Pasti akan kami proses,” tutup Indra.(pr)