Manado – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara di bawah kepemimpinan Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw terus berupaya mendorong pemerintah daerah di kabupaten dan kota untuk bersinergi dengan Pemerintah Pusat.
Selasa 14 Juni 2022, Pemprov Sulut melalui Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Setdaprov Sulut menggelar Asistensi dan Supervisi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten dan Kota se-Sulawesi Utara.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Setdaprov Sulut Weldie Piri menjelaskan, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memberikan pemahaman yang sama ke kabupaten dan kota bahwa kegiatan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) ini sesuai dengan aturan, harus dilaksanakan karena amanat itu ada di undang-undang.
“Dan manakala hal itu tidak dilaksanakan maka ada konsekuensinya. Jadi misalnya kalau dari kabupaten ini tidak menyusun sesuai dengan waktu yang ditetapkan, maka bisa mendapat sanksi dari gubernur. Ini konsekuensinya kepala daerah, karena kepala daerah yang bisa kena sanksi. Begitu juga dengan provinsi, jika tidak menyusun LPPD dan menyampaikan laporannya ke menteri, maka bisa kena sanksi,” jelasnya.
Oleh sebab itu, lanjut Piri, hal ini perlu ditanamkan kepada pelaksana-pelaksana di kabupaten/kota agar hal itu jangan sampai terjadi.
“Pemahaman-pemahaman itu harus dipahami. Pada sesi pertama tadi bahasannya baru kebijakan umum karena yang duduk itu Asisten Bidang Pemerintahan. Nah dalam pemateri berikut, akan dirinci, bagaimana indikator-indikatornya. Kenapa indikator ini penting? Karena indikator kinerja kunci (IKK) ini harus berpadanan dengan indikator kinerja utama (IKU). Jadi acuan ini (IKU), selaras dengan apa yang diamanatkan dalam penyusunan dokumen perencanaan nasional RPJMN,” paparnya.
RPJMN tidak semua dilakukan oleh pusat, imbuhnya, tapi ada yang harus di-breakdown ke provinsi dan kabupaten kota. “Caranya bagaimana? Dalam RPJMN ini ada indikator kinerja kunci (IKK) maka di provinsi dan kabupaten kota ada indikator kinerja utama (IKU). Itu harus berpadanan supaya apa yang dilaksanakan ini betul-betul ada,” kata Piri didampingi Kepala Bagian Otonomi Daerah (Otda) Rollies Rondonuwu.
Dijelaskannya, indikator-indikator yang dimaksud adalah terkait urusan pelayanan dasar kepada masyarakat. “Itu ada aturannya, yaitu standar pelayanan minimal (SPM) untuk paling tidak enam sektor yang harus dilakukan oleh pemerintah. Kalau hal itu tidak dilaksanakan, bagaimana kita melihat dan mengukur terjadinya pelayanan dimana Negara hadir? Hadir saja belum cukup, harus ada kinerjanya melalui kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah.Sehingga masyarakat merasa terlayani melalui kegiatan, di antaranya pada sektor kesehatan, sosial, prasarana umum dan pemukiman rakyat (PUPR), kebencanaan, serta pendidikan,” ungkapnya.
Kegiatan ini dibuka oleh Pjb Sekprov Sulut Praseno Hadi, yang diwakili oleh Staf Ahli Gubernur Sulut, dan menghadirkan narasumber dari Direktorat Evaluasi Kinerja Pemerintahan Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Di Sulut sendiri sejauh ini tidak ada daerah yang kena saknsi akibat kelalaian dalam LPPD. “Mulai tahun ini, untuk penyusunan tahun lalu, 15 kabupaten/kota di Sulawesi Utara semuanya masuk memberikan laporan. Kedua, meskipun yang sebelum-sebelumnya masuk laporan tapi tidak di-review oleh APIP Inspektorat.Sekarang, 15 kabupaten dan kota membuat laporan dan di-review oleh APIP. Dan yang ketiga, 15 kabupaten dan kota membuat laporan dan di-review oleh APIP, dan dimasukkan tepat waktu. Sehingga tidak ada sanksi karena laporan kita masuk sesuai dengan aturan dan tepat waktu,” jelasnya lagi.
Hadir dalam kegiatan yang digelar di salah satu hotel di Manado ini, para Asisten Daerah Kota maupun Asisten Daerah Kabupaten Bidang Pemerintahan, serta para Kepala Bagian Pemerintahan dari kabupaten/kota yang ada di Sulut.(sulutonline)