Manado-Salam sejahteran, Assalamualaikum Warahmatullahi Warakatuh, Om Santi Santi Om, Namo Buddhaya, Salam Kebajikan.
Sehubungan semakin dekat penetapan calon Walikota dan Wakil Walikota Manado pada hari Rabu (23/09/2020), sesuai dengan peraturan PKPU no 5 tahun 2000 tentang perubahan ketiga atas peraturan Komisi Pemilihan Umum no 15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020.
Maka dengan ini kami calon Walikota Manado Mor Dominus Bastiaan dan calon Wakil Walikota Manado Hanny Jost Payouw memberitahukan kepada partai-partai pengusung (Partai Demokrat, Partai Amant Nasional, Partai Kebangkitan Bangsa) tim kampanye relawan dan seluruh simpatisan.
Untuk tidak lagi membagikan atau menyalurkan bantuan covid 19 dalam bentuk beras dan atau dalam bentuk apapun yang mengatasnamakan kami sebagai calon Walikota Manado dan Wakil Walikota Manado sesudah hari Selasa 22 September 2020.
Dan bagi masyarakat kota Manado yang belum menerima bantuan tersebut diatas kami mohon maaf yang sebesar-besarnya. Demikian pemberitahuan ini, atas perhatian kami sampaikan terimakasih.
Tertanggal 22 September 2020 yang ditandatangani Mor Dominus Bastiaan dan Hanny Jost Payouw. Tembusan Banwaslu Kota Manado. (tim/sulutonline)