Pendaftaran Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut Resmi Dibuka Besok

SulutonlineManado, Ratusan awak media menghadiri konferensi pers yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut) hari ini, Senin (26/08/2024).

Konferensi pers ini bertujuan untuk mematangkan persiapan pendaftaran pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut yang akan dibuka besok, Selasa, 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024.

Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan, menyampaikan bahwa pertemuan ini membahas pelaksanaan pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulut yang akan dimulai besok. Ia juga menegaskan bahwa KPU Sulut telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, baik teknis maupun non-teknis.

“Kami sudah melakukan technical meeting dengan stakeholder terkait, termasuk Bawaslu Sulut, Karo Ops Polda, Dinas Kesehatan, PLN, Dinas Perhubungan, dan partai politik,” jelasnya di Kantor KPU Sulut.

Anggota KPU Sulut, Salman Saelangi, yang juga Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, menjelaskan bahwa pengumuman pendaftaran telah dimulai sejak 24-26 Agustus.

“Pembukaan pendaftaran akan dimulai pada tanggal 27 Agustus pukul 08.00 WITA dan ditutup pukul 16.00 WITA. Waktu pendaftaran yang sama berlaku pada tanggal 28 Agustus. Sedangkan pada tanggal 29 Agustus, pembukaan dimulai pukul 08.00 WITA dan penutupan pendaftaran pukul 23.59 WITA,” jelas Salman Saelangi.

Ia juga menjelaskan bahwa paslon yang akan mendaftar harus didampingi Ketua dan Sekretaris Partai Politik, serta membawa surat persetujuan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) masing-masing partai dan surat pencalonan dari KWK.

“Ini komponen penting yang harus dibawa saat pendaftaran,” tegas Salman Saelangi.

Salman Saelangi juga menambahkan bahwa syarat pencalonan berdasarkan PKPU Nomor 8, yang telah mengalami perubahan dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2024.

“Ambang batas dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2024 telah mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60. Perubahan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 ini mengikuti ambang batas terbaru,” tutur Salman Saelangi.

Sementara itu, anggota KPU Sulut, Meidy Tinangon, menjelaskan bahwa Keputusan KPU Provinsi Sulut Nomor 152 Tahun 2025 telah menetapkan syarat minimal suara sah partai politik, atau gabungan partai politik, peserta Pemilu 2024 untuk mengajukan pasangan calon pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut Tahun 2024.

“Syarat minimal suara sah partai politik adalah 10 persen dari akumulasi suara sah,” ungkapnya.

Anggota KPU Sulut, Lanny Ointu, menjelaskan mengenai biaya kesehatan untuk perempuan sebesar Rp 41 juta dan laki-laki sebesar Rp 40 juta.

Terakhir, anggota KPU Sulut, Awaluddin Umbola, menjelaskan teknis pelaksanaan pendaftaran, mulai dari akses masuk, siapa yang berwenang untuk masuk, hingga konferensi pers yang akan dilaksanakan sebelum dan sesudah pendaftaran setiap hari sejak tanggal 27-29 Agustus 2024.(Pr)

Telah dibaca: 13

Budi Rarumangkay

Berita sejenis