Polisi Sita Kembali Barang Bukti 19 Batang Emas Yang Sudah Dikembalikan Dalam Sidang Praperadilan

SulutonlineManado, Rabu, 07 Agustus 2024 Polisi Polda Sulut kembali menyita barang bukti pemohon alias Lilis Suryani Damis 19 batangan emas seberat 18,73 Kilogram yang sudah diputuskan dikembalikan dalam sidang praperadilan di PN Manado.

Menindaklanjuti putusan Praperadilan PN Manado. Rabu, 07 Agustus 2024 Tim kuasa hukum pemohon Lilis Suryani Damis mendatangi polisi untuk mengambil barang bukti 19 batangan emas.

Proses pengembalian telah dilaksanakan namun polisi kembali menyita barang bukti 19 batang emas dengan Tindak Pidana Minerba. Menurut pihak kepolisian, proses penyelidikan dan penyidikan sudah dilakukan dan proses penyitaan dilakukan.

Suasana pengembalian barang bukti 19 batang emas dari pihak kepolisian kepada pemohon sempat membuat salah satu keluarga shok. Yakni salah satu kakak pemohon Lilis Suryani Damis yang melihat keadaan tersebut shok dan naik asam lambung.

Pemohon tidak ingin untuk menandatangani proses penyitaan lalu pergi keluar tanpa membawa barang bukti 19 batang emas, sehingga tim penyidik mengejar pemohon Lilis Suryani Damis namun dicegah oleh tim kuasa hukum dan meminta supaya proses tanda tangan penyitaan barang bukti untuk menunggu panggilan dari pihak polisi.

“Kami pertanyakan kenapa putusan praperadilan ditunda tunda, kami tanda tanya mengapa hari ini ada proses penyitaan, kami akan mengambil upaya hukum terkait persoalan ini.” ucap Krisdianto Pranonto selagi tim kuasa hukum Lilis Suryani Damis.

Seperti yang diketahui bahwa 19 batang emas ditangkap oleh polisi dii Bandara Sam Ratulangi Manado sekitar 2 bulan lalu. Selain barang bukti juga pemilik ditahan oleh pihak kepolisian di Rutan Polda Sulut hampir selama 2 bulan.

Kemudian kuasa hukum Santrawan Paparang mengajukan praperadilan di PN Manado. Putusan praperadilan dihukum mengembalikan semua barang bukti yang disita polisi kepada pemohon.

Setelah putusan praperadilan tim Kuasa Hukum sudah 5 kali mengambil barang bukti namun selalu ditunda.

Hingga hari ini proses pengembalian sudah dilaksanakan namun kembali polisi melakukan penyitaan terkait Tindak Pidana Minerba.(Prince)

Telah dibaca: 35

Budi Rarumangkay

Berita sejenis