Ibu dan Anak Pembuat AJb Palsu Dihukum 2 Tahun dan 9 Bulan Penjara

SulutonlineManado, Rabu, 07 agustus 2024 Terdakwa pembuat AJB palsu Linda Nangoi dihukum penjara selama 2 tahun bersama ibunya yang sudah lansia Eng Mona dihukum selama 9 bulan. Putusan majelis hakim PN Manado tersebut langsung naik banding oleh Kuasa Hukum terdakwa.

Sidang Putusan Perkara AJB Palsu dibacakan ketua majelis hakim sidang putusan AJB palsu Indrawan membacakan Putusan 2 tahun penjara untuk Linda Nangoi dan 9 bulan penjara untuk Ibunya Eng Mona. “… Menghukum 2 tahun penjara untuk Linda Nangoi dan 9 bulan penjara untuk Eng Mona..” ucap Indrawan selaku ketua majelis hakim.

Usai dibacakan putusan sidang, kuasa hukum terdakwa Steven Gugu menyatakan naik banding. “…kami tidak sependapat dengan majelis hakim..” ucap Steven gugu selaku kuasa hukum terdakwa.

Pada sidang tuntutan, kedua terdakwa ibu dan Anak dituntut hukuman penjara 3 tahun untuk Linda Nangoi dan 1 tahun untuk Eng Mona.

Kasus AJB palsu ini melibatkan kakak beradik di desa Ratatotok Minahasa Tenggara. Sementara tanah yang disengketakan itu adalah tanah perkarangan yang belum di bagi oleh orangtua mereka. (Prince)

Telah dibaca: 30

Budi Rarumangkay

Berita sejenis