Roy Korengkeng Desak Kepastian Hukum di Ring Road Manado, Bantah Jadi Mafia Tanah

Sulutonline – Manado, Proses eksekusi lahan di kawasan Ring Road Manado kembali mengalami penundaan, memperpanjang polemik hukum yang belum menemukan kejelasan. Ketidakpastian ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan publik mengenai alasan di balik lambannya pelaksanaan putusan tersebut.

Di tengah ketegangan, Roy Korengkeng, selaku pemohon eksekusi, angkat bicara dengan nada keras.

Ia secara terbuka membantah tudingan yang menyebut dirinya sebagai mafia tanah, seraya menantang agar tuduhan tersebut dibuktikan di jalur hukum.

“Saya mau katakan kepada lawan saya, saudara Jonny Rondonuwu: kalau benar saya mafia tanah, coba buktikan, satu saja! Jangan hanya koar-koar di luar tanpa fakta,” tegas Roy. Ia juga menyindir pihak lawan yang sering mengklaim membela masyarakat lewat lembaga swadaya masyarakat (LSM).

“Dia sering bicara seolah membela rakyat. Tapi rakyat mana yang sebenarnya dia bela? Itu yang perlu dia jawab di depan publik, jangan cuma berlindung di balik kata-kata manis,” lanjutnya.

Kuasa hukum Roy, Ali Samiarta, SH, menegaskan bahwa tanah yang disengketakan memiliki kekuatan hukum yang sah. Ia menyebut sertifikat nomor 229 dengan luas 9 hektar telah diberikan kepada kliennya oleh keluarga Pinontoan, dan jika dijumlahkan seluruh bidang tanah mencapai hampir 12 hektar.

“Legalitas sertifikat itu sah. Kami sudah menunjukkan semua bukti kepemilikan. Seharusnya tidak ada alasan hukum lagi untuk menunda eksekusi,” kata Ali.

Ia juga mengkritisi berbagai isu di luar proses hukum yang justru memperkeruh situasi dan menghambat kepastian hukum yang seharusnya segera ditegakkan.

Situasi tarik ulur ini dikhawatirkan berdampak pada iklim investasi dan menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Manado. Roy menyatakan bahwa tuntutannya murni untuk menegakkan keadilan sesuai koridor hukum.

“Kami harap publik tidak termakan isu murahan. Bukti hukum kami jelas. Sekarang tinggal pihak berwenang berani atau tidak menegakkan aturan. Kalau dibiarkan berlarut, justru merugikan masyarakat dan negara,” tutup Roy.

Sampai saat ini, pelaksanaan eksekusi belum juga dilakukan. Ketidakjelasan ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, yang berharap proses hukum bisa berjalan tanpa intervensi dan berakhir dengan kepastian yang adil bagi semua pihak.(pr)

Telah dibaca: 78

Budi Rarumangkay

Berita sejenis