Sulutonline – Manado, Menindaklanjuti pelanggaran atas pembangunan tanpa izin di wilayah pesisir, Pemerintah Kota Manado melalui Satpol PP bersama Pemerintah Kecamatan Bunaken Kepulauan dan Kelurahan Alungbanua, serta didukung oleh TNI dan Polri, melaksanakan sosialisasi terakhir kepada pemilik bangunan yang melanggar aturan, Kamis (17/07/2025).
Sebanyak 11 bangunan yang tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi fokus kegiatan ini. Tindakan tersebut didasarkan pada tiga peraturan daerah: Perda Kota Manado Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung, serta Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.
Sosialisasi ini dilakukan sebagai langkah akhir sebelum dilaksanakannya penertiban terhadap bangunan yang dianggap melanggar ketentuan tata ruang kota.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Manado, Herry Alfrets Ratu, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan tahap final dari proses yang telah dijalankan.
“Sosialisasi ini adalah yang terakhir. Sesuai dengan SOP, kami telah menyampaikan dengan jelas kepada para pemilik bangunan, bahwa mulai besok penertiban akan dilaksanakan,” ujar Herry Ratu.
Pelaksanaan kegiatan turut melibatkan sejumlah pihak, termasuk Babinsa, Bhabinkamtibmas, para ketua lingkungan, serta aparatur kelurahan dan kecamatan. Kehadiran mereka mencerminkan kolaborasi lintas sektor dalam menjaga ketertiban di kawasan pesisir Manado.
Turut hadir dalam kegiatan ini, di antaranya Kepala Bidang Sumber Daya Aparatur (SDA) Decky Foke, Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Beno Antuke, Kepala Bidang Perundang-undangan I Ketut Repun, Kepala Seksi Operasi Adiman, dan Kepala Seksi Pelayanan, Pengamanan dan Pengawalan James Manaroinsong.
Dengan berakhirnya tahap sosialisasi ini, diharapkan warga semakin menyadari pentingnya menaati aturan pembangunan dan tata ruang yang berlaku di Kota Manado.(pr)