Sulutonline– Manado, hari Senin, 5 Agustus 2024 Tim Kuasa Hukum Santrawan Paparang dan rekan sudah lima kali mendatangi Polda Sulut menanyakan keberadaan barang bukti emas yang disita saat penangkapan lalu.
Tim juga mendatangi tujuannya menjemput barang bukti 19 batang emas dengan jumlah beratnya 18,73 kilogram.
Tim juga tidak berhasil menemui Direskrimsus Polda Sulut tapi dijemput oleh Kasubdit 4 Tipidter AKBP Aulia Rifqie Djabar dan Kanit Reskrimsus Polda Sulut.
Tim menyampaikan kepada pihak Reskrimsus Polda Sulut bahwa barang bukti tersebut dihukum lewat putusan praperadilan bahwa harus dikembalikan kepada pemohon Ibu Hajja Lilis Suryani Damis.
Namun hasil pertemuan tadi pihak Reskrimsus Polda Sulut masih menjanjikan kepada Tim bahwa barang bukti akan dikembalikan pada Rabu 7 Agustus 2024.
Ketua Tim Kuasa Hukum pemohon praperadilan Lilis Suryani Damis yang dipimpin oleh Hanafi Saleh SH. menyatakan dengan tegas bahwa jika tidak akan dikembalikan pada Rabu nanti itu adalah pembangkangan karena membangkang putusan praperadilan PN Manado.
Tim Kuasa Hukum pemohon praperadilan Lilis Suryani Damis yang dipimpin oleh Hanafi Saleh dan rekan lengkap lima kuasa hukum dibawah naungan Santrawan Paparang SH. MH.
Sementara pihak pemohon yang ikut bersama Tim Kuasa Hukum adalah pemohon ibu Lilis Suryani Damis.(Prince)