Stresing PAD, AARS Rapat Rutin Evaluasi

Manado-Hari ini Kamis (19/8-2021) Walikota dan Wakil Walikota Manado Andrei Angouw dan Richard Sualang memimpin rapat Evaluasi Pendapatan Daerah bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Manado.

Rapat ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Manado Micler C.S. Lakat, Staf Ahli Pemerintah Kota, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Manado beserta pejabat teknis lainnya.

Kepala Bapenda melaporkan Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sampai dengan Agustus 2021 ini. Yang dilaporkan dalam rapat evaluasi ini adalah progres pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, PBB, BPHTB dan PPJ PLN dan Non PLN.

Pada kesempatan ini di sampaikan juga simulasi kenaikan NJOP untuk uji coba di 3 Kelurahan yang kenaikannya akan diberlakukan tahun 2022.

Menanggapi laporan pelaksanaan dilapangan yang disampaikan pihak Bapenda, Walikota menggarisbawahi beberapa hal yang harus disikapi. Bagi Walikota, Wajib Pajak yang rajin membayar pajaknya tidak perlu disidak dilapangan. Yang disidak mereka-mereka yang tidak taat dalam membayar pajak, bukan yang rajin membayar pajak.

Dari laporan yang ada, Walikota bertanya beberapa hal terutama apa yang dilakukan dilapangan dalam mengenjot peroleh pendapatan.

“Apa torang pe kreatifitas dalam rangka meningkatkan PAD,” tanya Walikota.

Selanjutnya Walikota bertanya apa yang harus kita lakukan ketika mengejar piutang seperti piutang PBB dan piutang IMB dan piutang lainnya terutama soal temuan BPK.

Disampaikan dalam laporan ini total piutang kurang lebih 122,644 milyar yang setengahnya ada di PBB dan lainnya ada di reklame dan lain-lain.

Menurut Walikota harus ada trik-trik dilapangan dalam rangka menutupi pituang ini. “Misalnya ada isentif atau diskon denda agar wajib pajak termotivasi untuk membayar, supaya PAD yang ketinggalan ini dapat dikejar, saran walikota.

Diakhir rapat evaluasi ini, Walikota mempersilahkan Sekretaris Kota untuk memberikan masukan apa yang harus dilakukan. Sekretaris menggarisbawahi beberapa hal sehubungan dengan aturan-aturan yang harus ditaati dalam pelaksanaan kerja-kerja Bapenda dilapangan.

Hal yang substansial untuk menjadi pedoman selain aturan UU, PP dan Permen juga adalah tentang Perda dan aturan pelaksanaan yang ada pada Peraturan Walikota ikut disampaikan Sekretaris Kota.

Rapat rutin evaluasi Pendapatan Daerah ini dilaksanakan dengan memperhatikan Protokol Kesehatan (Prokes) yang ketat. Makanya sebelum dilaksanakan rapat, semua peserta rapat diharuskan mengikuti Swab Antigen terlebih dahulu untuk memastikan bahwa yang akan ikut rapat memiliki hasil Negatif ketika di tes Swab Antigen. (tim/sulutonline)

Telah dibaca: 32

Budi Rarumangkay

Berita sejenis