Manado-Dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19 di Kota Manado, Walikota DR. Ir. GS Vicky Lumentut, SH, M.Si, DEA, telah mengeluarkan intruksi lewat surat edaran Nomor : 503/D. 12/PEMDAL-PTSP/222/2020.
Point pertama dalam surat edaran menyebutkan ” Tempat Hiburan Malam, Spa, Pusat Olahraga ( Fitness Centre, Gym dan lain-lain) dan Toko Jualan Pakaian serta usaha sejenis agar ditutup sementara waktu sampai dengan 12 April 2020.
” Tidak menyebutkan, Toko Ritel, Warung Sembako dan tempat jualan makanan juga ditutup, demikian disampaikan Kabag Pem-Humas Kota Manado, Drs. Sonny Takumansang, M.Si. Selasa (31/03/2020) hari ini.
Kabag Pem-Humas Kota Manado ini, menegaskan kabar tentang toko -toko usaha sembako dan warung sembako di tutup itu merupakan berita hoaks atau belum pasti kebenarannya dari sumber yang tidak jelas.
” Masyarakat jangan panik, berita usaha sembako dan warung sembako ditutup lagi itu kabar hoaks dari sumber yang tidak jelas,” tegasnya.
Namun, ditambahkan, Kabag Pem-Humas untuk usaha sembako dan warung sembako, rumah makan termasuk toko ritel, yang menjual aneka kebutuhan sehari – hari masyarakat, baik itu, minimarket dan swalayan, untuk tetap mematuhi semua protokol kesehatan penanganan pencegahan dan penyebaran covid-19 di Kota Manado, dengan menyediakan tempat cuci tangan dengan air yang mengalir dan sabun, hand sanitizer, juga jaga jarak. (tim/sulutonline)