Manado- Insiden RSPK berbuntut panjang. Menyusul rilis Gugus Tugas Covid-19 Pemprov Sulut Sabtu malam (6/6/2020), menyebutkan ada dua warga Sulut yang dinyatakan positif Covid-19 dan sudah meninggal dunia.
Salah satunya yakni kasus 469, berjenis kelamin laki-laki usia 52 tahun asal Manado. Pasien tersebut sebelumnya berstatus PDP di salah satu RS di Manado. Pasien tersebut juga diketahui sudah meninggal dunia 1 Juni lalu.
Saat dikonfirmasi apakah pasien 469 tersebut adalah PDP yang meninggal di RS Pancaran Kasih dan jenazahnya diambil paksa keluarga, Juru Bicara Gugus Tugas Sulut dr Steaven Dandel membenarkan. “Iya benar,” katanya.
Terkait hal ini, langkah selanjutnya yang diambil Gugus Tugas Provinsi adalah tracing kontak erat. Seperti disampaikan juru bicara gugus tugas dr Steven Dandel.
“Gugus Tugas Pemprov Sulut akan koordinasi dengan Gugus Tugas Manado. Mereka akan lakukan tracing dan pemeriksaan semua kontak erat,” kata Dandel.
“Aturannya 7 sampai 10 hari Pasca Paparan,”tambahnya.
Diketahui 1 Juni lalu publik dihebohkan dengan massa yang mendatangi RSPK dan mengambil jenazah salah seorang yang berstatus PDP.
Jenazah kemudian dikebumikan tidak dengan protokol Covid-19. Pemeriksaan swab PDP tersebut sudah keluar hari ini, dengan hasil positif Covid-19. (tim/sulutonline)