Wagub Kandouw : SKPD Harus Selesaikan Temuan BPK RI, Batas Waktu 21 Hari


Manado-Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sulut memberikan batas waktu penyelesaian selama 21 hari atas rekomendasi hasil temuan BPK RI terhadap pengelolaan keuangan dari 10 SKPD lingkup Pemprov Sulut.

Hal itu disampaikan BPK RI Perwakilan Sulut saat Video Conference (Vicon) dengan Wakil Gubernur Sulut Drs Steven OE Kandouw, Jumat (19/06/2020).

Untuk itu, Wagub Kandouw minta SKPD untuk segera menyelesaikan rekomendasi hasil temuan BPK RI.

“Bagi kami Provinsi bersyukur diingatkan (BPK RI), karena tinggal 21 hari batas waktu penyelesaian. Jadi BPK mengingatkan. Tadi, kita langsung panggil teman-teman SKPD yang ada catatan itu. Sebagai langkah kongkrit, maka mulai hari Senin depan, saya minta kepada teman-teman SKPD lingkup Pemprov Sulut untuk segera menyelesaikan temuan dari BPK. Dan kita mulai langsung monitor penyelesaian rekomendasi atas hasil temuan itu,” kata Wagub Kandouw.

Hal ini, bagi Wagub Kandouw menjadi parameter terhadap penilaian kinerja SKPD yang memiliki rekomendasi dari pihak BPK RI.

“Walaupun saya dan pak gubernur tidak bisa melakukan pergantian, tapi boleh melakukan Plh bagi siapa yang tak becus. Pokoknya yang progress reportnya rendah akan dapat sanksi. Kalaupun dia masih Plh, tidak akan dilantik,” tandas Wagub Kandouw.

Diketahui, BPK RI Perwakilan Sulut memberikan catatan atas hasil temuan pada 17 SKPD di lingkup Pemprov Sulut. Namun dari 17 SKPD yang mendapat rekomendasi penyelesaian atas hasil temuan, tinggal 10 SKPD yang belum menyelesaikannya. (tim/sulutonline)

Telah dibaca: 44

Budi Rarumangkay

Berita sejenis