Wujudkan Transparansi, Sekdaprov Silangen Apresiasi Entry Meeting BPK Sulut

Manado-Sekdaprov Sulawesi Utara Edwin Silangen mengikuti kegiatan entry meeting virtual dalam rangka pemeriksaan terinci oleh Tim BPK RI Perwakilan Provinsi Sulut di ruang kerjanya, Senin (19/10/2020).

Pada kesempatan itu, Silangen memberikan apresiasi kepada BPK RI Perwakilan Sulut atas pelaksanaan entry meeting virtual ini.

“Kiranya kegiatan ini akan menjadi instrumen yang baik bagi kesinambungan langkah kita dalam mempercepat penanganan pandemi Covid-19 di Provinsi Sulawesi Utara,” katanya.

Silangen menuturkan bahwa Pemprov Sulut menyambut dengan gembira bahwa mulai har ini sampai dengan selesai pemeriksaan kita bisa lagi menunjukkan bahwa apa yang dilakukan oleh pemerintah daerah baik itu pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota dalam rangka akuntabilitas transparansi penanganan Covid-19 di daerah.

Lanjutnya, BPK Perwakilan Sulut sebelumnya sudah melakukan pemeriksaan pendahuluan baik di pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.

“Kami tentu akan menindaklanjuti apa yang menjadi arahan ketika berlangsungnya pemeriksaan terinci yang akan dilakukan mulai pada saat ini,” ujarnya.

“Apa yang menjadi arahan atau yang disampaikan oleh BPK Perwakilan Sulut kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota akan senantiasa selalu siap, cepat, tepat dan komunikatif ditengah dinamika dalam menjalankan pemerintahan termasuk dalam penanganan pandemi Covid-19,” sambungnya.

Disamping itu, Silangen meminta ke seluruh Perangkat Daerah (PD) yang dalam pemeriksaan pendahuluan masih ada koreksi-koreksi agar supaya dapat memperbaiki pada saat pemeriksaan terinci ini.

“Saya mintakan kepala Perangkat Daerah terkait, untuk secara serius membatu menyediakan data/informasi yang dibutuhkan auditor,” tandasnya.

Sebelumnya, Kepala BPK Perwakilan Sulut Karyadi menyampaikan tujuan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) adalah untuk menilai apakah rasionalisasi dan refocusing APBD pada pemerintah daerah dialokasikan dan digunakan dalam rangka pandemi Covid-19 sesuai peraturan perundang-undangan.

Sedangkan untuk tujuan pemeriksaan kinerja adalah menilai efektivitas penanganan Covid-19 bidang kesehatan pada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota tahun anggaran 2020. (tim/sulutonline)

Telah dibaca: 32

Budi Rarumangkay

Berita sejenis