Manado-Menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan, Nomor : 119/2813/SJ dan Nomor : 177/KMK.07/2020, tanggal 09 April 2020 tentang percepatan dan penyesuaian Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020.
Dalam rangka penanganan corona virus disease 2019, serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian. Maka Kementerian Dalam Negeri menggelar rapat koordinasi (Rakor) melalui video conference, Senin (20/04/2020).
Pemerintah Kota Manado, yang diikuti oleh Sekretaris Daerah Kota Manado, Micler CS Lakat, Bertempat di Pendopo Lantai II Kantor Walikota.
Dimana Rakor tersebut bersama Pejabat Kementerian Dalam Negeri, Sekjen, Irjen, Dirjen Bina Kueda, Dirjen Bina Adwil.
” Rakor tersebut terkait tata cara refocusing dan realokasi pada APBD Tahun Anggaran 2020, ” ujar Sekda Kota Manado.
Dalam Rakor via video conference, juga dihadiri Inspektur Daerah Kota Manado, Atto Bulo, Kepala BPKAD Kota Manado, Johnly Tamaka, SE, Kaban BPBD Kota Manado, Donald Sambuaga, Kadis Sosial Kota Manado, Sammy Kaawoan. (tim/sulutonline)