Bukan Sekadar Tekan Harga Material, JPU Duga Ada Kepentingan Tertentu dalam Penyaluran Dana Stimulan

Sulutonline – Manado, 29 Oktober 2026. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) menanggapi sejumlah alasan yang disampaikan pihak penasihat hukum terdakwa CIK terkait keterlambatan dan kekurangan administrasi dalam perkara dugaan korupsi tata kelola dana stimulan pascabencana erupsi Gunung Ruang.

JPU menilai, alasan keterbatasan personel hingga adanya ancaman dan gejolak di tengah masyarakat tidak serta-merta dapat dijadikan pembenaran atas persoalan administrasi dalam pelaksanaan program bantuan tersebut.

Dalam keterangannya, JPU menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan saksi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), persoalan kekurangan personel seharusnya dapat diatasi melalui mekanisme penambahan personel yang ditetapkan oleh pimpinan daerah.

Sementara itu, apabila terdapat ancaman maupun gejolak di masyarakat, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak dan juknis) telah mengatur mekanisme penanganannya melalui Tim Pendamping Masyarakat (TPM).

Tim tersebut melibatkan unsur tokoh agama dan tokoh masyarakat yang diharapkan berperan dalam mendampingi masyarakat serta meredam persoalan yang muncul selama pelaksanaan program bantuan.

Menurut JPU, apabila mekanisme tersebut dijalankan dan TPM dilibatkan secara optimal, kendala sosial yang terjadi di lapangan semestinya dapat ditangani sesuai ketentuan.

JPU juga menyatakan memiliki bukti pendukung atas keterangan tersebut yang akan dihadirkan dalam persidangan selanjutnya.

Selain persoalan administrasi, JPU turut menyoroti dalih pihak penasihat hukum dan terdakwa mengenai kebijakan pemerintah dalam menentukan harga material bangunan.

Kebijakan itu disebut bertujuan menekan harga agar sesuai dengan kebutuhan dan permintaan masyarakat penerima bantuan.

Namun, berdasarkan keterangan saksi dari BNPB, kebijakan penetapan harga tetap harus mengacu pada juklak dan juknis yang berlaku.

Salah satu ketentuannya, harga material harus berpedoman pada Harga Satuan Barang dan Jasa yang ditetapkan pemerintah daerah melalui peraturan yang berlaku.

JPU juga menyoroti persoalan penunjukan toko-toko tertentu dalam pengadaan material bangunan.

Menurut keterangan yang disampaikan JPU dengan merujuk pada ketentuan juklak, mekanisme tersebut dinilai berpotensi membatasi kebebasan dan kemandirian penerima bantuan untuk membeli sendiri material yang dibutuhkan.

Lebih lanjut, JPU mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengajukan bukti dalam persidangan berikutnya untuk mendukung dugaan bahwa penetapan patokan harga oleh pemerintah daerah dan penyaluran dana stimulan melalui toko-toko yang ditunjuk tidak semata-mata bertujuan memenuhi kepentingan masyarakat.

JPU menduga terdapat kepentingan pihak tertentu di balik mekanisme tersebut. Meski demikian, dugaan itu masih harus dibuktikan melalui proses persidangan dan dinilai berdasarkan alat bukti yang diajukan di hadapan majelis hakim.

Di akhir keterangannya, JPU mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan berdasarkan pernyataan sepihak dari pihak-pihak tertentu, mengingat proses persidangan masih berlangsung.

JPU menegaskan masih terdapat sejumlah bukti yang belum dipaparkan dan akan disampaikan dalam agenda persidangan selanjutnya.

Masyarakat pun diminta mengikuti perkembangan perkara melalui proses peradilan yang berjalan sesuai jadwal dan mekanisme hukum yang berlaku, sehingga fakta-fakta yang sebenarnya dapat terungkap secara menyeluruh di persidangan.(pr)

Telah dibaca: 8

Budi Rarumangkay

Berita sejenis